Tambolaka, swaratimor.co.id – Penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mulai menunjukkan dampak nyata. Kebijakan yang melarang kendaraan penunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Melihat hasil tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan implementasi aturan itu akan terus diperkuat di seluruh daerah.
Hal itu ditegaskan Gubernur NTT saat memberikan arahan di Kantor UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Gubernur Melki, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar aturan pembatasan BBM subsidi, melainkan strategi Pemerintah Provinsi NTT untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Pergub tersebut mengatur dua ketentuan utama, yakni kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah juga diwajibkan melakukan mutasi menjadi pelat NTT apabila ingin memperoleh BBM bersubsidi.
Gubernur Melki mengungkapkan, kebijakan serupa sejatinya telah lebih dulu diterapkan di Sumba Barat Daya bahkan sebelum Pergub diterbitkan. Pengalaman itu menjadi bukti bahwa aturan tersebut dapat berjalan efektif apabila dikawal secara konsisten.
“Sumba sudah memulai lebih dahulu. Pengalaman di sini menjadi modal bagi kami untuk menerapkan pola yang sama di daerah lain di NTT,” kata Gubernur Melki seperti disiarkan Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT kepada media di Kupang..
Ia menepis berbagai kritik yang menyebut kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya meminta masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak, bukan mengambil hak mereka.
“Yang kita minta hanya masyarakat menjalankan kewajibannya membayar pajak. Itu akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTT, jelas Melki Laka Lena akan terus mempermudah sistem pembayaran pajak agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Selain mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan, Melki meminta seluruh pemerintah daerah terus menggali sumber-sumber PAD lainnya.
Menurutnya, potensi sektor peternakan, perikanan, kehutanan, hingga hasil pertanian harus dikelola lebih baik sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Kendaraan bermotor memang menjadi penyumbang terbesar, tetapi jangan lupa masih banyak potensi lain yang harus kita optimalkan agar PAD semakin kuat,” ujarnya.
Ia juga memastikan tambahan pendapatan daerah nantinya akan diarahkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda P. R. Bita mengungkapkan efektivitas Pergub Nomor 13 Tahun 2025 terlihat jelas dari lonjakan penerimaan pajak setelah pengawasan di SPBU diperketat.
Tahun ini Samsat SBD mendapat target penerimaan sebesar Rp25 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi telah mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 20,33 persen. Sementara target opsen pajak Kabupaten SBD sebesar Rp7 miliar, dengan realisasi mencapai Rp3,1 miliar atau sekitar 44 persen.
Namun, tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Dari sekitar 18.946 potensi kendaraan, tercatat 10.802 kendaraan atau hampir 58 persen masih menunggak pajak. Di sisi lain, Samsat SBD hanya memiliki 15 personel untuk melayani dan mengawasi seluruh potensi wajib pajak tersebut.
“Kami hanya memiliki satu perangkat Samsat keliling dengan jumlah petugas yang sangat terbatas. Karena itu kami mengandalkan inovasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan SPBU,” jelas Ermelinda.
Ermelinda menyebut pengawasan langsung di SPBU menjadi strategi paling efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Grafik penerimaan pajak menunjukkan lonjakan signifikan pada Agustus, September, dan Desember 2025, bertepatan dengan intensifnya pengawasan di SPBU serta pelaksanaan program pemutihan pajak.
Tidak hanya penerimaan pajak yang meningkat, jumlah kendaraan yang melakukan mutasi menjadi pelat NTT juga naik tajam pada periode tersebut.
“Tanpa pengawasan di SPBU, program pemutihan tidak akan memberikan hasil maksimal. Keduanya saling mendukung sehingga penerimaan melonjak drastis,” katanya.
Meski demikian, muncul tantangan baru berupa penggunaan pelat nomor palsu oleh sejumlah kendaraan untuk menghindari pemeriksaan.
“Pelaku semakin pintar. Ada kendaraan yang menggunakan pelat palsu agar terlihat sebagai kendaraan berpelat NTT. Ini menjadi perhatian kami dalam pengawasan,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan di delapan SPBU di Kabupaten SBD dapat terus dilaksanakan hingga Desember, bahkan menjadi program rutin setiap tahun dengan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus Alphawan Rangga Kaka memastikan pemerintah daerah mendukung penuh penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
Menurutnya, pengawasan BBM subsidi yang dilakukan secara rutin telah membawa perubahan positif, termasuk mengurangi antrean panjang di SPBU sehingga masyarakat, termasuk para guru, tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM untuk beraktivitas.
“Bahkan guru sekarang bisa berangkat mengajar tepat waktu karena tidak lagi antre panjang mendapatkan BBM seperti sebelumnya,” ujarnya.
Dominikus juga mengakui masih ada kendaraan milik pemerintah daerah yang menunggak pajak dan berjanji akan menjadikannya sebagai contoh untuk meningkatkan kepatuhan aparatur.
Ia menilai peningkatan PAD sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
“Kami siap mengawal program Bapak Gubernur karena semuanya untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.(sae)
