Kupang, swaratimor.co.id – Bangkai paus sperma (Physeter macrocephalus) sepanjang 12,65 meter yang terdampar di RT 02/RW 01 Dusun 1 Pantai Desa Wadu Maddi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Teggara Timur, Jumat (8/4/2022) akhirnya dikubur menggunakan ritual adat masyarakat setempat.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022) mengatakan berdasarkan Pulbaket  yang dilakukan BKKPN di lokasi, Paus pertama ditemukan oleh Bapak Natam Rohi Rabe sekitar pukul 5 pagi waktu setempat. Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa Wadu Maddi yang kemudian sampai pada grup media sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

“Dari pengukuran dan pengamatan, jenis Paus yang terdampar adalah Paus Sperma, jenis kelamin betina, panjang total: 12,65 m, lingkar dada: 8,30 m, panjang ekor: 1,25 m, lebar ekor: 3 m, panjang kepala: 2,7 m, lingkar kepala: 5 m, ketebalan lemak: 9 cm, panjang sirip kanan: 1,25 m, kondisi level 3-4, pada koordinat 121,78016° bujur timur da 10,60797° lintang selatan,” kata Imam.

Imam menjelaskan, sekitar pukul 12.00 WITA air mulai mendorong Paus, sehingga masyarakat membantu menarik Paus tersebut ke arah darat hingga air pasang tertinggi sekitar pukul 14.00 WITA. Kemudian pukul 15.00 WITA,  air sudah mulai bergerak turun dan salah seorang tokoh adat melakukan ritual penghormatan.

“Masyarakat disana meyakini bahwa mereka memiliki kekerabatan dengan Paus tersebut atau ada generasi leluhur mereka yang pernah ditolong oleh Paus jenis ini. Saat dikubur, tokoh adat ini meminta agar posisi kepala Paus mengarah ke laut dan ekor mengarah ke darat,” kata Imam.

Dia melanjutkan, sekitar pukul 17.15 WITA escavator milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua tiba di lokasi. Setelah melakukan briefing, lalu dilakukan penguburan Paus Sperma.

“Penguburan berakhir sekitar pukul 20.30 WITA, kemudian Camat Hawu Mehara menyampaikan apresiasi pada masyarakat dan tim Pemerintah yang terdiri dari BKKPN Kupang, Dinas PU, BPBD dan Kepolisian atas upaya penanganan biota laut yang terdampar,” jelas Imam.

Dia menyampaikan, dalam kesempatan itu pihanya menyampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan pengambilan daging, gigi, tulang atau apapun itu dari bagian Paus dilarang. Salah satu keinginan Bupati Sabu Raijua adalah membuat museum dari kerangka biota laut yang terdampar di Kabupaten Sabu Raijua. Karena itu, kuburan Paus itu tidak boleh digali.

Imam menambahkan, Bangkai Paus yang memiliki bobot sekitar 3 ton itu, diduga sudah terdampar satu minggu sebelum ditemukan. (enq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: