Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah itu.
Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kupang berdasarkan keputusan Bupati Kupang Nomor : 250/KEP/HK/2021, antara lain Tarus, Sulamu, Oesao, Buraen, Teunbaun, Tablolong, dan Manikin.
Berdasarkan SK Bupati tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Selasa (14/6/2022) menggelar seminar pendahuluan penyusunan RP2KPKPK atau Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Kantor Bupati Kupang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Dance Hunia Hauteas,S.T, yang ditemui sebelum berlangsungnya acara, menyampaikan tujuan dari seminar ini adalah memantapkan pemahaman Pemerintah Kota/Kabupaten tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh, dalam mencapai target pemenuhan akses 90% air minum layak, 80% sanitasi dan persampahan layak, serta penanganan 10.000 ha permukiman kumuh di Tahun 2024. Penyusunan dokumen RP2KPKPK oleh Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta, terhitung mulai tanggal 28 April 2022 sampai 29 November 2022.
“Setelah seminar pendahuluan ini, tiga bulan kemudian akan dilanjutkan dengan seminar antara dan seminar akhir,” kata Dance Hauteas.
Seminar ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto mewakili Bupati Kupang.
Mesak berharap kiranya seminar ini menjadi langkah awal yang baik untuk saling bersinergi melakukan langkah percepatan yang tepat dan konkret dalam penanganan perumahan dan permukiman Kumuh di Kabupaten Kupang.
“Itulah mengapa kegiatan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh penting dilaksanakan, sebagai pendahuluan sekaligus pedoman dalam melaksanakan tahap-tahap penyusunan selanjutnya, sebelum ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah,” jelas Mesak.
Menurut dia, sinergitas kokoh seluruh pihak dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terkait kebutuhan masyarakat Kabupaten Kupang akan perumahan dan permukiman yang layak dapat dipenuhi, tidak saja dari sisi kuantitas tetapi juga dari sisi kualitas yang lebih baik.
Sementara Kepala Seksi Wilayah I Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Reza dalam kesempatan ini, menyampaikan agar konsultan perencana pada kesempatan ini, perlu memaparkan secara detail dan kontinu penyusunan RP2KPKPK.
“Jika ada saran, masukan ataupun data yang lebih aktual, bisa ditambahkan,” kata Reza.
Secara regulasi, jelas Reza, Pemerintah melalui undang-undang perumahan dan kawasan permukiman telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang lebih baik dalam wilayahnya, melalui perencanaan yang matang, memiliki legalitas, komprehensif dan berkelanjutan.
Seminar ini dilanjutkan dengan pemaparan yang dipandu staf ahli bupati bidang administrasi ekonomi, keuangan dan pembangunan, Ir. Pandapotan Siallagan, M.Si, didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Mateldius S.J.Sanam, S.T.
Turut hadir dalam seminar ini para Camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kupang.(epo)