Oelamasi, swaratimor.co.id – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kupang, Kamis (4/8/2022) menggelar sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022, di Kantor Bupati Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerbitan sertifikat redistribusi tanah objek landreform, dalam kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat.
Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku ketua dalam susunan panitia pertimbangan landreform, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy selaku wakil Ketua merangkap anggota, dan Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto selaku anggota membuka secara resmi kegiatan ini.
Hadir dalam kesempatan ini pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Yan Boesday, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Kupang, Mateldius Sanam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Timotius Octovianus dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Soleman Luik. Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform.
Dalam sambutannya Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak atau sertifikat.
Masneno mengatakan, kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dengan kebijakan yang ditempuh ini lanjut Masneno, tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini target tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT.Royal Timor Ostrindo. Sampai dengan bulan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di desa Poto dan desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat,” jelas Masneno.
Selanjutnya, kata Masneno, pada agenda ini secara bersama-sama akan dicermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi. Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertifikatnya.
“Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang,” ungkap Masneno.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy menjelaskan soal tahapan redistribusi tanah.
“Salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan surat keputusan objek redistribusi tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan surat keputusan penetapan subjek redistribusi tanah oleh Bupati setempat,” jelas Poy sembari meminta panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategisnya.
Kapolres Kupang, AKBP Fx. Irwan Arianto dalam arahannya mengatakan, pihaknya siap membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya terkait masalah-masalah tanah.
Dirinya berjanji akan berupaya bersama timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.
“Agar dalam melaksanakan tugas di lapangan kerjakan sesuai prosedur, lakukan pendekatan secara kearifan lokal. Karena program ini adalah program Presiden RI, sebagai penegak hukum, Kapolres Kupang akan berupaya memberantas para mafia tanah, melakukan pemantauan dan monitoring khususnya di wilayah hukum Polres Kupang,” kata AKBP Fx. Irwan Arianto. (epo)