Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar kegiatan revisi rencana tta ruang wilayah tahun anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Kupang, Kamis (11/8/2022) ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Obet Laha dan dihadiri staf ahli Bupati Kupang, Kabid Pemetaan Tata Ruang Dinas PUPR, Sony Boesday dan sejumlah pimpinan OPD lainnya, tim ahli penyusun tata ruang Kabupaten Kupang dari PT. Lintas Data Manunggal, I Made Dwipayana, Kaban Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dan para Camat.

Dalam rilis Bagian Prokopim Kabupaten Kupang dijelaskan, kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan strategis dan dinamika pembangunan.

Saat ini, Pemkab Kupang telah menetapkan Perda tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kupang tahun 2014 – 2034. Sampai tahun 2022, Perda ini telah berlaku selama 7 tahun. Banyak dinamika yang berubah seperti tuntutan pembangunan ekonomi-lingkungan hidup-perubahan sosial, kebijakan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, aturan pengelolaan kawasan, perizinan, perkembangan teknologi pemetaan, dan sebagainya. Perubahan dinamika ini merupakan konsekuensi dari proses perubahan dan perkembangan, sehingga kerap kali menuntut aturan formal disesuaikan dan diselaraskan.

Obet Laha dalam sambutannya mengatakan, dokumen RTRW sebagai bentuk dokumen perencanaan yang berjangka panjang selama 20 tahun, sangat berpotensi terkena dampak perubahan dinamika yang berkembang.

POSE BERSAMA – Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha pose bersama peserta kegiatan. (Foto : Doc. Prokopim Kab Kupang)

Dia menjelaskan, berdasarkan peninjauan kembali yang dilakukan tahun 2022 ini, maka Perda RTRW Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 direkomendasikan untuk direvisi dengan hasil, kualitas RTRW, peraturan baru, dinamika pembangunan eksternal dan internal.

Dikatakan, proses revisi Perda RTRW Kabupaten Kupang ini pada prinsipnya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang akan disempurnakan beberapa materi terkait dengan tujuan penataan ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten, kawasan strategis provinsi maupun kawasan strategis nasional.

“Ini diharapkan akan semakin membuat pembangunan di Kabupaten Kupang dari aspek matra ruang semakin baik dan berkualitas. Tidak dapat dipungkiri, tuntutan pembangunan saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan aspek ekonomi, link hidup dan social,” kata Obet Laha.

Obet lebih jauh menjelaskan, dinamika pembangunan di Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta sangatlah cepat dan berkembang dengan pesat. Pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi melalui program percepatan proyek strategis nasional.

Obet menambahkan, kegiatan laporan pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kupang akan disampaikan latar belakang yang mendasari perlunya dilakukan revisi serta perubahan dalam kebijakan strategi rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis kabupaten. Karena itu, para peserta diminta terlibat aktif dengan tida sungkan memberikan masukan demi penyempurnaan rumusan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Kupang.

“Pada kesempatan ini, kiranya kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan ini. Jangan sungkan untuk bertanya dan memberi masukan kepada tim penyusun bila ada hal yang kurang dipahami karena itu pentingnya pertemuan ini demi merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Kupang,” kata Obet. (epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: