Kupang, swaratimor,co.id – Alat musik tradisional asal Pulau Rote Nusa Tenggara Timur, yakni Sasando sempat diklaim oleh Negara Sri Langka sebagai alat musik mereka dan hendak mendaftarkan hak kekayaan intelektual Sasando sebagai alat musik mereka ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Beruntung Pemerintah Provinsi NTT berhasil meyakinkan WIPO sehingga akhirnya hak kekayaan intelektual Sasando tidak jadi diberikan WIPO kepada Sri Langka.
“Ada satu negara, saya tidak perlu menyebutkan negara itu, mereka juga mengklaim bahwa mereka juga memiliki alat yang sama persis dengan kita. Kesimpulannya pada saat itu, pada saat kita minta kepastian dari Dirjen Wipo, Dirjen Wipo mengatakan kami tidak bisa memberikan kepastian tetapi kami mau lihat dulu kolaborasi antara Sasando dengan kekayaan intelektual, ekpresi budaya tradisional dari Indonesia. Maka tanggal 9 September 2022 lalu, saya membawa rombongan kebudayaan dari NTT, memberikan pertunjukan didepan 350 diplomat seluruh dunia yang ada di Jenewa Swiss. Saat itu ada nyanyian dan music dan saat itu mereka baru mengatakan bahwa benar ini adalah kekayaan intelektual dari Indonesia,” jelas Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022) di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.
Nae Soi yang dalam jumpa pers ini didampingi Wakil Ketua DPR NTT, Inche Sayuna, Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera lebih jauh menjelaskan, setelah pertujukan nyanyian dan music menggunakan Sasando akhir WIPO mengakui jika Sasando adalah hasil kekayaan intektual Indonesia dari Provinsi NTT.
“Kemudian saya diundang ke kantor Jenewa, dan mereka minta lagi tanggal 9 November mendatang untuk mengambil Sertifikat yang diakui oleh World Intellectual Property organization (WIPO) bahwa Sasando itu hasil kekayaan intelektual milik Indonesia dari NTT,” ungkap Nae Soi. (epo)