Jakarta, swaratimor.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Menyusul kabar tersebut, Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.
Ketentuan tersebut seperti dikutip dari detik.com, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tertulis dalam Bab III tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapanupah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal 13 dan 14, dijelaskan khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur. Disebutkan, UMP paling lambat ditetapkan pada 28 November ini.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Lebih lanjut, disebutkan pula penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum yang telah dibuat oleh Kemnaker. Proses penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Tidak hanya itu, pada pasal 15 dan 16 juga dijelaskan mengenai tata cara penetapan upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal ini, gubernur juga lah yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
“Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7Desember2022,” bunyi pasal 15 ayat 2 dalam peraturan tersebut.
Perlu diketahui, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022. (*/ras)