Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Jumad (18/11/2022) menggelar Focus Group Discussion (FGD III) Penyusunan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) Kabupaten Kupang.

FGD III yang digelar di Hotel Neo Aston Kupang  ini dibuka Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Fepriyanto Salukh, didampingi Pejabat dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Hasan Basri Hasbullah.

Dalam arahannya Fepriyanto, menyampaikan dokumen RP2KPKPK adalah dokumen inti yang wajib disusun Pemda.

“Dokumen itu mencakup penyepakatan rencana aksi, program dan kegiatan, yang sesuai dengan metodologi, perumusan skenario penanganan dan konsep desain kawasan, rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta rencana pengadaan tanah,” kata Fepriyanto.

Dalam FGD III ini, pembahasan terhadap penyusunan RP2KPKPK dipaparkan secara rinci oleh tim ahli dari konsultan PT.Sisarti Baksya Asasta, Teddy.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Dance Hunia Hauteas yang ditemui usai kegiatan, menjelaskan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 250/KEP/HK tahun 2021.

“Dalam SK Bupati Kupang Nomor 250/KEP/HK tahun 2021 itu, ditetapkan ada tujuh desa/kelurahan yaitu Sulamu, Tarus, Oesao, Buraen, Teunbaun, Lifuleo dan Tablolong,” kata Dance.

Ia menjelaskan, kriteria yang terpenuhi untuk suatu kawasan dikatakan kumuh, antara lain bangunan gedung (peremajaan), jalan lingkungan (permukiman kembali), air minum (peremajaan), Drainase (permukiman kembali), air limbah (peremajaan), persampahan (permukiman kembali) dan proteksi kebakaran (permukiman kembali).

FGD III ini dihadiri aparat Kelurahan Oesao, Tarus, Tablolong, Lifuleu, Teunbaun, Buraen dan Sulamu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Kupang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang serta undangan lainnya.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: