Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang menjelang tutup tahun 2022 menggelar  Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kantor Bupati Kupang. Dalam pertemuan ini terungkap jika Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Korinus Masneno sebagai Bupati dan Jerry Manafe sebagai Wakil Bupati Kupang menginisiasi pemberian sepasang ternak Babi kepada pasangan suami-istri (Pasutri) yang baru menikah untuk dijadikan modal dalam menapaki kehidupan berumah tangga.

“Dalam kerangka penguatan eksistensi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan aksi afirmasi di bidang ekonomi desa, Pemkab Kupang telah menginisiasi adanya pelaksanaan kegiatan inovasi yaitu “ber-pasangan” dimana setiap pasangan nikah baru, akan diberikan satu pasang ternak Babi untuk dijadikan sebagai modalnya dalam menapaki kehidupan berumah tangga,” kata Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam rakor dan evaluasi kepala desa tahun 2022 di Kantor Bupati Kupang, Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan kegiatan pemberian satu pasang ternak Babi ini rencananya akan dilaksanakan dengan pembiayaan dari APBD Tahun 2023 dan lokusnya di Kecamatan Kupang Barat. Selanjutnya, 160 Desa yang ada wajib mereplikasikan inovasi ini dalam RAPBDes Tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

“Mari kita jadikan inovasi ini sebagai inovasi kita bersama. Dengan ini kita akan mampu wujudkan peningkatan pendapatan Kepala Keluarga yang ada,” ajak Masneno.

Pemberian Santunan

Masneno yang juga mantan Bupati Wakil Kupang ini juga ingin agar para kepala desa terlibat aktif dalam penanganan bencana yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

“Segera lakukan tindakan penanganan kedaruratan seketika terjadi bencana, yang utama namanya tanggap darurat bagaimana menyelamatkan rakyat. Juga pentingnya memperhatikan masalah stunting di Desa masing-masing. Ibu-ibu yang sedang hamil, didaftarkan namanya untuk bisa mendapatkan bantuan. Sedangkan kepada para camat diminta Bupati Kupang, untuk dapat membimbing para Bupati-bupati kecil di Desa,” katanya lagi.

Sebelumnya Bupati Kupang Korinus Masneno mengingatkan para kepala desa bahwa mereka dituntut bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik.

“Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang berkualitas, maka setiap Kepala Desa diharuskan selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik dan harus memiliki kemampuan mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan,” tegas Masneno.

“Hal-hal pokok yang harus dikuasai Kepala Desa yaitu tugas dan wewenang, hak dan kewajiban. Setiap Kades dituntut bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Selain itu semua Kepala Desa diharapkan mampu memaksimalkan peran perangkat desa bukan menggantinya,” tambah Masneno.

Seorang kepala desa atau Kades dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Sesuai ketentuan, kata Masneno lagi, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Hadir dalam kegiatan ini Plt.Sekda Kab.Kupang, Novita Foenay, Kepala BPKAD Kabupaten  Kupang, Rima Salean, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Christian Natanael Sianturi. Dalam kegiatan ini juga, ada penyerahan secara simbolis santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada alm. Reksi Bilistolen senilai Rp.42.000.000 yang diserahkan Bupati Kupang kepada keluarga almarhum.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: