Kupang, swaratimor.co.id – Jika tidak ada aral melintang maka Penjabat Gubernur NTT, Ayohdia G. L. Kalake akan tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 13.00 Wita menggunakan pesawat Garuda dan disambut secara adat.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D. Lana kepada wartawan, Rabu (6/9/2023) mengatakan, dirinya telah bertemu Penjabat Gubernur NTT, Ayohdia G. L. Kalake dan dari hasil pertemuan tersebut, Penjabat Gubernur ingin bertemu para pemimpin agama di Kupang.
“Dihadapan Penjabat Gubernur saya sudah telp Ketua Sinode GMIT, Ibu Merry Kolimon dan beliau sudah bersedia, juga Vikjen Keuskupan dan Ketua MUI NTT, Pak Mat Wongso tapi belum tahu jam berapa,” kata Kosmas di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.
Selanjutnya Jumat (8/9/2023), lanjut Kosmas, dilakukan acara pisah sambut di Aula El Tari pukul 09.00 Wita. Mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi akan menghadiri acara pisah sambut ini.
Kosmas sebelumnya juga menjelaskan tentang tugas dari seorang Penjabat Gubernur.
“Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, tugas dari seorang Penjabat gubernur pada pasal 15 ayat 1 disebutkan, Penjabat gubernur memiliki tugas kewenangan dan kewajiban dan larangan yang sama sebagai seorang gubernur dan wakil gubernur sesuai peraturan perundang undangan,” ungkap Kosmas.
Dalam melaksanakan tugas Pemerintahan di daerah, lanjut Kosmas, Penjabat Gubernur yang adalah Penjabat Kepala Daerah, memiliki tugas antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Yang ke 2 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Yang ke 3 menyusun, mengajukan rancangan Perda termasuk di dalamnya menyusun, mengajukan perda APBD perubahan, APBD pertanggung jawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD. Lalu mewakili daerahnya didalam maupun di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Kosmas lagi.
“Berikut melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perundang-undangan. Itu di pasal 15 ayat 1. Di ayat 2, Penjabat gubernur dalam melaksankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan penjabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan Pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya,” bebernya.(ras)