Rapat Koordinasi Pemkot Kupang

Kupang, swaratimor.co.id – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak yang terjadi sejak Jumat 13 Oktober 2023 lalu masih terus terjadi sampai saat ini. Akibatnya 891 orang  terdampak akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut dan ada yang mengalami gangguan pernapasan (ISPA). Karena itu, Pemerintah Kota Kupang kemudian menetapkan status kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi status tanggap darurat.

Ditetapkannya status tanggap darurat TPA Alak di Kota Kupang ini terungkap dalam rapat koordinasi Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, bersama dinas terkait, Jumat 3 November 2023 di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

Kebakaran TPA Alak yang terjadi hampir sebulan lamanya ini telah menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu pada Kelurahan Alak. Akibat dari asap yang pekat pada jam-jam tertentu membuat masyarakat menjadi resah karena kuatir kesehatan mereka dapat terganggu seperti mengalami gangguan pernafasan (ISPA) dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, menyampaikan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan pelaku usaha.

Dijelaskannya, sebanyak 891 orang  terdampak akibat asap dan mengalami ISPA.  Dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat.

“Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan.” katanya.

Diakui Ricko, Pemerintah masih kesulitan melakukan pemadaman api di lapangan dan kebakaran yang ada tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan. Oleh karena itu, rapat koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar.

Untuk diketahui, TPA Alak telah terbakar sejak pertengahan Oktober 2023 lalu dan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay telah turun langsung membantu penanganan kebakaran di lokasi TPA Alak, Minggu (15/10/2023) lalu. Api yang diduga timbul akibat panas ekstrem berkepanjangan dan membakar tumpukan sampah di TPA Alak yang mengakibatkan kabut asap tebal yang menyebar hingga pemukiman warga sekitar.(ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: