Apel Kesadaran Lingkup Pemkab Kupang.(Foto:Bagian Prokopim Kab Kupang)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2024, semua akan disibukkan dengan berbagai laporan diantaranya laporan Keuangan, LPPD, LKPJ, SAKIP dan laporan lainnya sehingga segera ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno saat Apel Kesadaran Lingkup Pemkab Kupang, Rabu (17/1/2024).

Apel kesadaran yang berlangsung di lobi lantai II kantor Bupati Kupang di Oelamasi ini dihadiri Plt.Sekda Mesak Elfeto, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan seluruh staf baik PNS maupun Pegawai Kontrak Daerah.

Masneno meminta semua pimpinan SKPD terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing.

“Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024 ini. Saya mendapat laporan bahwa ada ASN Kabupaten Kupang yang jarang masuk kantor. Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Masneno.

Berkaitan dengan usulan perpanjangan tenaga kontrak daerah tahun 2024, Masneno meminta untuk segera diusul kembali karena akan ditutup pada 31 Januari 2024.

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar. Bagi yang lulus dan tidak mau melaksanakan tugas, silahkan ajukan surat pengunduran diri dari tenaga kontrak sehingga tidak diusulkan kembali dalam SK kontrak Daerah di tahun 2024 ini, dan tinggal menunggu SK P3Knya keluar. Saya tekankan bahwa tenaga kontrak yang lulus P3K, namanya harus tetap diusulkan kembali dalam SK kontrak. Biar sambil menunggu SK P3K keluar, mereka masih punya pegangan uang dari gaji kontraknya,” terang Masneno.

Soal persiapan Pemilu 2024, Masneno berpesan agar ASN Kabupaten Kupang menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya telah diatur dalam Undang-undang.

“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye. Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” jelas mantan Wakil Bupati Kupang ini.

Mengakhiri arahannya, Masneno berpesan agar ASN selalu menjaga kekompakan sebagai anggota KORPRI, menjadi pelayan publik yang berkualitas dan loyal terhadap tugas yang diemban.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: