Apel Kesadaran Lingkup Pemprov NTT, Rabu (17/1/24).(ist)

Apel Tanggal 17 Setiap Bulan Upaya Membangun Karakter ASN

Kupang, swaratimor.co.id – Pelaksanaan apel kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 17 setiap bulan merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN. Hal ini dikatakan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake saat menjadi pembina pada Apel Kesadaran Lingkup Pemprov NTT, Rabu (17/1/24).

“Pelaksanaan apel kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tanggal 17 pada setiap bulan merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata Ayodhia di halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT. Ayodhia dalam amanatnya, menyampaikan bahwa pelaksanaan apel kesadaran yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan bukanlah sebuah rutinitas akan tetapi menjadi momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas sebagai ASN, serta dapat dijadikan ajang silahturahmi antar sesama ASN lingkup pemerintah Provinsi NTT.

“Kurang lebih 1 bulan lagi atau tepatnya di tanggal 14 Februari 2024 kita akan melaksanakan pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali yaitu Pemilu, ini menjadi perhatian penting untuk kita semua sebagai ASN agar tetap berada dalam koridor dan menaati norma yang ada, karena pentingnya netralitas ASN di dalam pesta demokrasi ini. Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh manapun,” tegas Ayodhia.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake saat memberikan penghormatan. (Ist)

Ayodhia turut menghimbau ASN agar dimasa kampanye menjelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ASN tetap netral dan bijak dalam bersosial media.

“Jika ASN tidak netral maka pelayanan publik akan terhambat sehingga kinerja ASN menjadi tidak profesional. ASN diharapkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye saat ini. Saya menghimbau agar ASN Pemerintah Provinsi NTT tidak melakukan kampanye/sosialisasi di media sosial berupa komentar, posting, membagikan tautan atau memberi icon like sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tandas Ayodhia.

Selanjutnya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan Implementasi SRIKANDI di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerapkan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peringkat Teraktif I Dinas Kesehatan, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT,
  2. Peringkat Teraktif II Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT,
  3. Peringkat Teraktif III Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT,
  4. Peringkat Teraktif IV Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Provinsi NTT,
  5. Peringkat Teraktif V Dinas Peternakan Provinsi NTT,
  6. Peringkat Teraktif VI Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT,
  7. Peringkat Teraktif VII Inspektorat Daerah Provinsi NTT,
  8. Peringkat Teraktif VIII Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT,
  9. Peringkat Teraktif IX Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT,
  10. Peringkat Teraktif X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,
  11. Peringkat Teraktif XI Biro Organisasi Setda Provinsi NTT,
  12. Peringkat Teraktif XII Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Untuk diketahui, berdasarkan Penilaian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tanggal 6-7 September 2023 di Solo-Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan Penghargaan dengan Peringkat Terbanyak Ke- II (Surat Masuk 16.615 dan Surat Keluar 12.098), Untuk Wilayah Indonesia Timur (Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan dan Irian). Kemudian berdasarkan hasil penilaian Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip sebesar 83,87 Kategori “A” (Memuaskan) dan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan 61,72 Kategori “Baik” Tahun 2023.(ras)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: