Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membayar gaji 1870 tenaga kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan dari total 1881 tenaga kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan yang dimiliki Provinsi Kepulauan ini. Gaji 11 tenaga kontrak belum dibayar akibat data yang dimiliki belasan tenaga kontrak tersebut yang belum lengkap.
“Masih terdapat 11 Tenaga Kontrak yang datanya tidak lengkap yakni 2 orang dari Kota Kupang, 3 orang dari TTU, 2 orang dari Nagekeo serta dari Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Manggarai Timur masing-masing 1 orang akan segera ditelusuri lagi. 11 orang ini akan dilakukan pembayaran susulan segera setelah proses verifikasi kelengkapan datanya rampung,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, Senin (8/4/2024) seperti diwartawakan Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT yang dibagikan kepada media.
Pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT (Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan arahan Pj. Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi guna memberikan dukungan bagi kesejahteraan para pendidik termasuk guru honorer.
Ambros menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 889/PHTT/081/BKD2.1/2024 tentang pengangkatan Pegawai Honor / Tidak Tetap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 telah ditetapkan sejumlah 1881 Tenaga Kontrak GTK. Namun ada 11 nama yang kelengkapan datanya masih diverifikasi untuk proses pembayaran gaji.
“Realisasi pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT (Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK) sebanyak 1.870 orang Tahun Anggaran 2024 telah dibayarkan. Dinas P dan K Provinsi NTT dan Badan Keuangan Provinsi NTT telah melakukan pelengkapan administrasi untuk pembayaran hak-hak GTK dimaksud dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing GTK melalui CMS (Cash Management System),” jelas Ambrosius.
Ambrosius turut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Tenaga Kontrak (Guru dan Tenaga Kependidikan) atas keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT.
“Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Tenaga Kontrak (Guru dan Tenaga Kependidikan) atas keterlambatan ini,” ungkap Ambros.(ras)