Oelamasi, swaratimor.co.id – Butuh peran besar dari semua pihak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menyelesaikan masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.
Hal ini diungkapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay dalam diskusi rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang bersama UNICEF yang diwakili CIS Timor bekerja serius mengatasi masalah anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah di Kabupaten Kupang. Setelah bertemu berembuk minggu yang lalu, Kamis (13/6/2024) Pemerintah Kabupaten Kupang bersama CIS Timor kembali bertemu untuk berdiskusi menyusun Payung Hukum dalam bentuk Perbup.
Novita mengharapkan , kegiatan ini akan melahirkan aturan-aturan yang mengatur segala hal mengenai pencegahan dan penanganan anak usia sekolah tapi tidak bersekolah atau putus sekolah.
“Salah satu tugas Pemerintah dalam hal ini adalah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang berterimakasih kepada semua pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang, dan berharap masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi hal terebut,” ungkap Novita Foenay.
Sementara perwakilan CIS Timor, Elvrid Saneh mengatakan, semua pihak akan coba dirangkul UNICEF dan CIS Timor untuk mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Dan untuk merealisasikan kehadiran Perbup penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan penceganan dan penanganan anak tidak bersekolah, memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna. Dan UNICEF serta CIS Timor juga menurut Elvrid Saneh. berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang secara terbuka aktif mendukung Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Kupang.(epo)