Pembukaan workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT, Selasa (25/6/2024) menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Workshop yang diikuti seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang  tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu, anggota DPR RI Komisi XI Ahmad Johan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Fauqi Achmad Khari, Kepala KPPN Kupang Masta Manurung, serta Analisa Kebijakan Ahli Muda Pada Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemedes PDTT, Novita Rianti.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenya dalam sambutannya saat membuka workshop tersebut mengatakan, workshop tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT untuk menyelaraskan Pembangunan di Desa yang kemudian secara umum akan mewujudkan peningkatan pembangunan di Kabupaten Kupang secara umum. Diharapkan, dengan workshop tersebut, kemampuan pengelolaan keuangan di Desa bisa meningkat dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyrakat serta taat kepada peraturan perundang-undangan.

“Desa sebagai pelaksana kewenagan otonom dan pengelola keuangan yang harus dipertanggungjawabkan mendapat perhatian khusus dan dukungan penuh dari Pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran khsus melalui Dana Desa mulai tahin 2015 hingga tahun 2024 ini. Khusus untuk Kabupaten Kupang, telah dialokasikan Dana Desa tahun 2024 ini sebesar total Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Enam ratus Sembilan Juta  Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah (149.609.296.000)kepada 160 Desa yang harus dimanfaatkan secara optimal,” urai Novita.

Novita mengatakan, dana Desa yang adalah harapan bagi masyarakat Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan pelayanan public di Desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keterbatasan SDM aparatur Desa dalam pemahaman tentang system pelaporan keuangan desa hingga system pengawasan adalah merupakan tantangan kita bersama untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, oleh Karen itu saya berharap kita semua yang hadir saat ini dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop ini dengan sebaik mungkin, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa,” ungkap Novita.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili mengatakan, pembangunan dengan berorietasi pada pembangunan di Desa yang merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo direalisasikan dengan penyaluran Dana Desa dengan jumlah cukup besar ke setiap Desa, dan semestinya dengan disalurkannya Dana Desa tersebut, desa menjadi lebih maju. Oleh karena itu menurut Suhaili pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan harus dipastikan terus berlanjut.

Turut hadir dalam workshop tersebut, 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam dan Dominggus Atimeta, serta beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: