Sekda NTT, Kosmas D. Lana saat memberikan arahan.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Urgensi suatu kegiatan penyiaran adalah jika bisa mengubah cara berpikir yang tidak ada unsur edukasinya menjadi ada unsur-unsur edukasinya. Dan yang namanya nilai edukasi itu berlaku seumur hidup bukan karena ada Pemilukada atau Pileg atau Pilpres.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D. Lana mengatakan hal ini saat memberikan arahan pada acara Focus Grup Discussion (FGD) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT, yang mengusung tema, Siaran Sehat untuk Pemilu Bermartabat, Jumat (23/8/2024).

“Dalam diskusi kecil saya dengan teman-teman KPID, itu ditenggarai begini, urgensi suatu kegiatan penyiaran adalah jika kita bisa mengubah cara berpikir yang tidak ada unsur edukasinya menjadi ada unsur-unsur edukasinya. Dan dalam diskusi tersebut, ditenggarai juga, yang namanya nilai edukasi itu berlaku seumur hidup bukan karena ada Pemilukada atau Pileg atau Pilpres. Sehingga dua hal inilah yang menjadi amat sangat penting tatkala kita akan melaksanakan FGD ini. Saya juga pernah diskusi dengan teman-teman wartawan, ada semacam suatu kesepakatan yaitu bahwa nilai edukasi itu menjadi sangat penting dan itu sangat bermanfaat. Yang sifatnya provokasi saya kira sudah tidak zaman lagi. Ada nilai-nilai edukasinya, itu yang action,” kata Kosmas di Hotel Kristal Kupang.

Menurut Kosmas, kegiatan FGD KPID ini terlaksana didasarkan atau diperintahkan oleh konstitusi, yakni alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Salah satu klausula yang penting, yang menjadi tujuan negara ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Maknanya, nilai edukasi itu yang penting, yang menjadi utama. Nilai pendidikan itu menjadi yang utama. Tidak, pendidikan dan pengajaran itu beda, Hal yang utama itu selalu nilai edukasinya, pendidikannya. Itu tidak hanya berkaitan dengan intelegentia tapi itu juga berkaitan dengan ekspresi dari kita punya nurani,” jelas Kosmas lagi.

SAMBUTAN – Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk saat memberikan sambutan.(*)

Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk dalam sambutannya mengatakan dirinya selalu mendapatkan pertanyaan mengenai apa itu KPI. Dan petanyaan itu selalu dia jawab dengan mengatakan, KPI adalah sebuah lembaga yang mewakili negara untuk hadir di NTT.

Salah satu fungsi yang diemban KPI, jelas Richard adalah berada pada garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat, menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang sehat, mendididik dan menghibur.

Richard mengakui jika perkembangan teknologi yang begitu cepat dengan hadirnya Facebook, Twiter, Youtube, Netfix dan lain-lain telah mengganggu Televisi dan Radio untuk mendapat tempat utama dalam diri pendengar dan penonton. Kendati demikian, Richard menegaskan, lembaga penyiaran yang konvensional, yang mainstream tidak akan mati.

“Kita sekarang sedang berada dalam era gangguan-gangguan teknologi dengan perkembangan yang luar biasa. Banyak yang mengatakan, kalau demikian berarti lembaga penyiaran yang konvensional, yang mainstream akan mati. Sebagai seorang komisioner KPI, saya akan katakan tidak. Hanya terpinggirkan. Lembaga penyiaran, anda tidak usah kuatir, Ibarat sebuah perjalanan dari Kota Kupang menuju Kota Kefa, kita tidak berada ditengah jalan, kita hanya terpinggir sedikit. Jadi jangan paksa diri berada ditengah jalan karena nanti digilas oleh new era media atau digitalisasi ciber yang sekarang kita ikuti yakni, Facebook, Twiter, Youtube, Netfix dan lain-lain. Anda tidak usah berkecil hati, tetaplah bekerja. Dan kita pasti akan merubah sebuah generasi. Kita sedang membangun peradaban. Bukan membangun jalan tol, bukan membangun jembatan yangbisa dilihat langsung. Apapun yang dihasilkan lembaga penyiaran, itu adalah akumulasi dari sebuah kegiatan jurnalistik,” tambah Richard yang juga pensiunan pegawai RRI ini.

Sementara itu ketua panitia FGD KPID NTT, Yohanes Hendro Teme dalam laporannya, mengatakan tujuan dari FGD kali ini adalah mengetahui secara pasti penyelenggaraan siaran pemberitaan, penyiaran iklan dan kampanye Pemilu 2024 oleh lembaga penyiaran. Kemudian untuk mengevaluasi pelaksanaan siaran Pemilu Presiden dan pemilu legislatif yang sudah dilaksanakan 14 Februari lalu, serta mempersiapkan pelaksanaan siaran Pemilukada 27 November 2024 yang saat ini sedang berproses.

Tujuan berikut, kata Hendro lagi, agar penyelenggara siaran Pemilu 2024 mengetahui tentang P3-SPS Pemilu/Pemilukada, mewujudkan program kerja dan kegiatan bidang pengawasan isi siaran. Juga adanya sharing informasi dan pengalaman antara penyelenggara, peserta dan Pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Serta menghasilkan rekomendasi bersama untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada. Adapun narasumber yang memberikan materi dalam FGD KPID ini, yakni dari KPI Pusat Aliyah, Ambrunur Muh Darmawan dari Bawaslu NTT dan Ana Djukana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang.

Kegiatan ini juga diikuti oleh pimpinan lembaga penyiaran secara daring.(epo)       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: