Pj.Bupati Kupang, Alexon Lumba (Kedua dari kanan) saat menjawab pertanyaan.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Kupang harus bersikap netral saat pemilihan kepala daerah, baik itu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, 27 November mendatang.

Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat acara sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN dan Kepala Desa tingkat Kabupaten Kupang yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang di Hotel Aston Kupang, Jumat (27/9/2024).

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba yang juga adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah di Kabupaten Kupang turut menghadiri acara ini, sekaligus memberikan sambutan dan materi tentang Penegakkan Disiplin ASN pada Pilkada Kabupaten Kupang Tahun 2024.

Dalam sambutannya Alexon Lumba menjelaskan, berdasarkan pasal 2 undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN dan Kepala Desa ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. ASN dan Kepala Desa harus netral, agar pelayanan publik tetap terjaga, ASN harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak, obyektif dan adil,”ucap Alexon.

Sambungnya, deklarasi yang akan ditandatangani bersama ini diharapkan dapat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu, gunakan medsos secara bijak, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Marthoni Reo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang.

FOTO BERSAMA – Pj.Bupati Kupang, Alexon Lumba dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo foto bersama narasumber dan peserta sosialisasi dan deklarasi.(Ist)

Thoni juga memberikan materi tentang peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Mengawali sambutannya, ia menyatakan bahwa sebagai pengawas pemilu, terus dilakukan upaya mitigasi, sehingga netralitas ASN atau Kades bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Saat pilkada, bukan diukur dari seberapa besar kasus yang kami tangani, tetapi seberapa besar upaya pencegahan kita, untuk tidak menimbulkan permasalahan. Untuk pilkada tahun 2024 bisa berjalan dengan aman dan damai, semuanya ada di tangan kita. Mari kita bekerjasama yang baik, komunikasi dengan baik dan berkolaborasi. Itu saja pointnya,”kata Marthoni Reo saat membuka kegiatan ini.

Ia melanjutkan bahwa Bawaslu selalu terbuka untuk siapapun. Jika ada masalah bisa di sampaikan. “Saya minta komunikasikan dengan baik, saling mengingatkan sebagai saudara untuk bersama sukseskan pilkada 2024,”ungkap dia.

Senada diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi NTT yang diwakili Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amrunur Muh.Darwan. Dikatakannya, kegiatan yang di inisiasi Bawaslu ini sebagai bentuk mitigasi.

“Beberapa waktu lalu, Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaunching/ meluncurkan apa yang disebut Indeks Kerawanan Pemilihan 2024. Ini terpotret dari dua aspek yaitu berdasarkan hasil pemilu 2024, dan berdasarkan indeks kerawanan pemilu nasional. Untuk di provinsi NTT, ada satu isu yang kami dorong, selain soal data pemilih, logistik, di dalam tahapan kampanye, salah satunya soal netralitas ASN, TNI, Polri, Kades. Langkah ini sebagai upaya mitigasi seluruh Kabupaten/Kota memetakkan dan menyampaikan informasi itu kepada khalayak semuanya,” urainya.

Pihak-pihak yang berkepentingan, lanjut Amrunur, perlu diajak untuk memberikan edukasi, sosialisasi termasuk yang dilaksanakan saat ini, kita deklarasikan komitmen untuk netral. Pernyataan sikap untuk netral di dalam proses pilkada, di dalam proses pemilihan.

“ASN, Kades punya hak politik untuk memilih, tapi di sisi lain sesuai ketentuan Undang-undang, bapak/ibu dilarang terlibat dalam politik praktis. Ada pertanyaan ke saya, apa bisa ASN hadir dalam kampanye, jawabannya bisa. Namun hadir dalam konteks dapatkan info, dapatkan pencerahan terkait materi-materi kampanye. Tidak dalam kapasitas memfasilitasi, tidak sedang mempengaruhi masyarakat. Dan perhatikan asas keadilan. Bila bapak/ibu hadir di kampanye salah satu paslon, maka hadir juga di kampanye paslon-paslon yang lain,”terangnya.

Dia berharap, deklarasi dan paparan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat terinformasikan dengan baik. Ia ingin ASN dan Kades di Kabupaten Kupang berkomitmen untuk netral dan tidak ada proses penanganan pelanggaran yang melibatkan bapak/ibu nantinya.

Hadir juga pada kesempatan ini, Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt.Sekda Novita Foenay, Plt.As 1 Pieter Charles Sabaneno, Pimpinan OPD, para Kades se-Kabupaten Kupang.(epo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: