Kupang, swaratimor.co.id – 7 unit pelayanan publik lingkup Pemerintah Kota Kupang yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI Perwakilan NTT berhasil mendapatkan penghargaan. 7 unit pelayanan publik yang berhasil mendapat penghargaan dari Ombudsman itu adalah Puskesmas Oesapa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Puskesmas Bakunase, Dinas Sosial Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Kamis (5/12/2024) menerima penghargaan tersebut di Aula rumah jabatan Wali Kota Kupang disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton .
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian terhadap tujuh unit pelayanan publik yang mendapat penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan NTT.
“Dengan pencapaian ini, saya berharap tidak hanya beberapa perangkat daerah yang meraih prestasi, tetapi juga seluruh unit pelayanan publik hingga tingkat kelurahan dan RT/RW dapat mengikuti jejak yang sama. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan,” kata Linus Lusi.
Linus dalam kesempatan ini juga menegaskan pentingnya perencanaan yang matang serta harmonisasi yang baik antar seluruh jajaran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contoh adalah pemanfaatan teknologi untuk menyimpan arsip kerja dalam bentuk digital agar mudah diakses kapan saja dan demi kelancaran administrasi serta pelayanan publik.
Dikatakan Linus, pencapaian Kota Kupang dengan nilai 86,62 dalam penilaian Ombudsman tersebut menempatkan kota ini di zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kota Kupang telah berhasil memenuhi standar pelayanan publik dengan baik. Namun tidak boleh berpuas diri.
“Semoga di tahun mendatang, kita bisa meraih nilai A,” tambah Linus.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Kota Kupang, Meilan Sibuea dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian dari Ombudsman RI tidak hanya didasarkan pada ketersediaan standar pelayanan, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, sarana-prasarana yang ada, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dikatakan Meilan, penyelenggaraan penghargaan ini bertujuan untuk mendorong unit pelayanan publik di Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pemenuhan standar, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan penghargaan ini, diharapkan Kota Kupang dapat terus berbenah dan menjaga komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur RSUD S K Lerik, para Camat dan Kepala UPTD Puskesmas se- Kota Kupang. Hadir mendampingi Pj. Wali Kota, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea.(ras)