(Catatan Pinggir “Skandal” Ujaran Kebencian HM Vs Mama-mama di Nagekeo)
Oleh: Valerius P. Guru
(Putra Nagekeo sedang Studi Program Doktoral STT IKAT Jakarta)
Alas Kata
Setiap manusia senantiasa berhadapan dengan peristiwa di dalam ruang dan waktu, bersama bahkan terhadap orang lain. Tidak semua peristiwa dapat diterima oleh orang lain. Ketika orang lain mempermasalahkannya, peristiwa itu segera menjadi persoalan. Orang yang terlibat di dalam peristiwa itu dan pihak yang berada di dalamnya. Artinya, seorang sahabat karib sekalipun, tetap membutuhkan penanganan agar masalah tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan baru yang semakin kompleks.
Karena itu, hidup yang baik dan bermutu bukan tentang ada atau tidaknya persoalan, melainkan tentang kematangan kita menjadi bagian dan ikut menawarkan solusinya. Hal ini, tentu membutuhkan kematangan yang mumpuni saat mencerna dan menangani peristiwa tersebut.
Nah, tulisan yang sederhana ini sesungguhnya tidak sedang bermaksud untuk memberi masukan terhadap “skandal” ujaran kebencian yang disampaikan Hans Mawo (HM) beberapa waktu lalu terhadap mama-mama yang ada di Kabupaten Nagekeo-Flores, Provinsi NTT. Sebaliknya, tulisan ini sekadar sebagai catatan “pinggir” yang secara umum saja, agar dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang; diperlukan kematangan dalam pola pikir dan cara kita dalam berkomunikasi, apalagi dengan menggunakan media sosial (medsos). Artinya, solusi atas satu peristiwa “pidana” tidak saja ditentukan oleh perbuatan pelaku, tetapi terlebih ditentukan juga oleh kematangan kita dalam proses penanganannya.
Peristiwa sebagai Peristiwa selalu bersifat Netral
Beberapa waktu lalu, saat penulis berkunjung ke Lapas Kelas II A Kupang, dalam sebuah diskusi ringan bersama seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Bapak Herman J. Masan. Beliau sempat berujar, “Kalau kamu mempermasalahkan satu hal, maka hal itu menjadi masalah. Yang tidak akan menjadi masalah manakala hal itu tidak dipermasalahkan.”
Karena itu, peristiwa sebagai peristiwa selalu bersifat netral. Tidak ada masalah dalam sebuah peristiwa sebagai peristiwa. Peristiwa tertentu baru disebut bermakna atau membawa persoalan ketika manusia menanggapi dan memaknainya. Tidak akan ada masalah tanpa tanggapan atau tafsir atas peristiwa tersebut.
Hal itu tidak berarti siapa pun dapat berbuat sesuka hati, atau seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang berakibat buruk bagi orang lain. “Peristiwa selalu bersifat netral” menjadi ungkapan yang dapat mengajak siapa pun untuk melihat, menerima, dan mencermati persoalan tersebut secara matang sebelum mengambil langkah penyelesaiannya.
Berhadapan dengan makian dari orang lain, lanjut Bapak Herman Jumat Masan, sambil mengutip “pesan keramat” dari mendiang Pater Simeon Bera Muda, SVD. “Pater selalu mengajarkan kepada kita untuk melihat atau menerima satu hal. Sedangkan apakah saya merasa terhina atau tidak itu adalah hal yang lain. Menanggapi makian adalah sebuah pilihan, dan saya tidak harus menanggapinya secara reaktif. Bagi orang lain, makian apalagi makian yang dialamatkan kepada ibu/mama yang melahirkan, biasanya dituntut pertanggungjawaban dari pelaku, bahkan ada kecenderungan orang main hakim sendiri atasnya.”
Dapat diterima bahwa atas satu peristiwa, tanggapan atasnya menyumbang andil dalam penanganan atau penyelesaiannya. Solusi yang baik dan berdampak tidak saja ditentukan oleh berat ringannya tindakan salah dari si pelaku, tetapi terlebih juga ditentukan oleh kematangan dalam penanganan satu peristiwa yang sedang menjadi persoalan.
Kematangan dalam penanganan dapat diukur dari objek perbuatan, situasi yang melingkupi perbuatan, intensi pelaku, dan akibat atau dampak perbuatannya. Supaya penyelesaian baik bagi korban maupun pertobatan bagi si pelaku.
Kitab Amsal mengajarkan, “Janganlah hatimu iri kepada orang-orang yang berdosa” (Amsal 24:12). “Janganlah marah karena orang yang berbuat jahat, jangan iri kepada orang jahat” (Amsal 24:19 / Amsal 28:17). Artinya, Kitab Amsal sesungguhnya tidak sedang mengajarkan sebuah pembiaran terhadap dosa dan kesalahan sesama. Sebaliknya, Kitab Amsal menegaskan satu hal: yakni orang tidak boleh jatuh dalam dosa ketika berhadapan dengan kejahatan orang lain. Dalam setiap penanganan persoalan, orang dapat berlaku tenang untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan pertobatan bagi si pelaku. Tanpa marah, dosa selalu memiliki akibat buruk yang ditanggung pelakunya. Sedangkan solusi dapat memulihkan martabat korban dan pertobatan si pelaku.
Solusi selalu Bersifat Pilihan
Penanganan persoalan secara matang dapat dilihat pula dalam pilihan solusi. Sebagian orang menghadapi persoalan dengan masuk ke dalam diri, lalu dengan keyakinan yang kuat dia mengulang doa Yesus, “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat” (Lukas 23:34). Menempuh jalan masuk ke dalam diri merupakan sebuah sikap yang matang. Karena sanggup menerima bahwa pelaku tindak kejahatan patut didoakan.
Bagi orang yang menempuh jalan masuk, pernyataan penyesalan dan permohonan maaf dapat menjadi pintu yang membuka jalan kepada rekonsiliasi. Bagi orang yang bersalah yang berhak mengadili kesalahan orang lain, Yesus berkata, “Barangsiapa di antara kamu yang tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu” (Yoh. 8:7). Sikap ini bukan berisi sebuah pembiaran. Kepada perempuan itu Yesus berkata, “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang” (Yoh. 8:11). Penerimaan adalah taruhan dari sikap menerima si pelaku dalam kasih.
Sebaliknya, penerimaan yang tulus akan menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melihat kembali hidup dan perbuatannya menjadi pertobatan sejati. Hanya orang yang dicintai dan diterima yang akan sanggup menjadi lebih baik. Bagi orang yang menempuh jalan ini, memaafkan jauh lebih penting daripada menghukum atau membalas dendam.
Berhadapan dengan persoalan ini, ada kecenderungan orang menempuh jalan hukum sipil atau pendekatan kekeluargaan atau adat. Artinya, proses hukum sipil akan berfokus pada tindak pidana dari pelaku yang melanggar aturan hukum tertentu, dan menjatuhkan putusan pidana oleh karenanya. Putusan itu diharapkan memberi keadilan bagi korban, pembinaan bagi pelaku, dan bermanfaat bagi hidup bersama dalam masyarakat.
Sedangkan penyelesaian adat selalu melibatkan keluarga dan masyarakat adat. Penyelesaian adat akan menjamin kebaikan kedua belah pihak. Dalam proses itu terwujud pemulihan martabat korban yang dianggap pernah terlecehkan dan tanggung jawab dalam bentuk denda dari pihak pelaku. Proses itu berpuncak pada perdamaian, biasanya dalam bentuk makan bersama serta menjaga tali persaudaraan di antara mereka. Selain itu dibuat janji adat untuk tidak mengulang kesalahan yang menjadi persoalan.
Pertanyaannya, apakah satu persoalan yang sama dapat diselesaikan secara hukum sipil dan secara adat ? Dalam hukum sipil bangsa Indonesia, berlaku ketentuan Pasal 136 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi, “Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama jika perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Singkat kata, apa pun persoalannya, solusi selalu bersifat pilihan dilatari kematangan dalam menyelesaikannya.
Final, Nilai dan Martabat Manusia
Secara reaktif orang dapat merasa harga dirinya dilecehkan dan rasa sosial direndahkan karena perlakuan orang lain terhadapnya. Pada level perasaan, hal itu dapat dipahami. Tetapi di level refleksi, martabat manusia itu selalu bersifat final. Martabat manusia melekat satu dengan keberadaannya sejak dilahirkan. Nilai manusia tidak mensyaratkan perlakuan baik dari orang lain terhadapnya. Nilai manusia bersifat selesai, terlepas dari apakah orang lain memperlakukannya baik atau tidak. Seorang budak tetaplah bernilai sebagai manusia. Seorang majikan atau seorang yang kaya raya tidak menjadi lebih bermartabat karena posisinya.
Pada level perasaan, Mama-Mama di Nagekeo dapat merasa dilecehkan oleh makian dari seorang bernama HM. Makian yang sama dapat membuat rasa bangga sebagai orang Nagekeo direndahkan sampai di titik nadir. Tetapi di tingkat pola pikir yang matang, harga atau nilai dari Mama sebagai ibu kehidupan dan Nagekeonitas sejatinya tidak bergantung pada perkataan seorang HM. Mengingat nilai Mama-Mama dan Nagekeonitas yang sifatnya final itu, HM boleh diberi kesempatan untuk berbenah menjadi makhluk yang sejalan dengan martabatnya sebagai manusia yang berbeda dengan mahkluk lain dari ciptaan Allah.
Di tikungan ini, hemat penulis bahwa di antara semua anggota tubuh manusia yang paling krusial itu adalah lisan. Lisan merupakan perangkat di dalam tubuh manusia yang bisa menimbulkan manfaat namun sekaligus mudarat yang besar bila tak benar penggunaannya. Karena itu, ada pepatah Arab mengatakan, “Salaamatul insaani fii hifzil lisaan.” Yang berarti: keselamatan seseorang tergantung pada lisannya.
Ada banyak hal kotor yang dapat muncul dari lisan seorang anak manusia. Karena itu, dari “skandal” ujaran kebencian HM kita sesungguhnya sedang belajar dan berusaha untuk mengambil hikmah, agar ke depan nanti orang-orang muda kita tidak “jatuh” lagi dalam “skandal” ujaran kebencian melalui medsos.. Jaga lisanmu di bumi baru minta jawaban dari langit. Sebab luka karena lidah, sembuhnya paling lama. Artinya, siapa yang menjaga lisannya, ia akan selamat dunia dan akhirat.
Dalam nada yang hampir serupa mantan Wakil Presiden RI, Drs. Mohamad Hatta pernah berujar, sikap manusia sepadan dengan caranya ia mendapat makanan atau dalam Bahasa Jerman ditulis,”der mensch ist, was er isst.”
Pesan penuh kedalaman etis dari Bung Hatta ini menyoroti hubungan erat antara rezeki, integritas, dan pembentukkan karakter manusia. Cara seseorang menjemput nafkahnya tidak sekadar berdampak pada aspek fisik, melainkan membentuk pola pikir, adab, dan watak bathinnya. Ketika nafkah didapatkan dari jalan yang jujur, bersahaja, dan bermartabat, jiwanya akan bertumbuh dalam ketenangan dan keberanian moral. Sebaliknya cara-cara yang mengabaikan etika demi sesuap nasi akan pelan-pelan mengikis nurani dan memperkeruh sikap hidup. Karena itu, menjaga kehalanan serta kebersihan cara kita mencari rezeki adalah pilar utama pembentukan karakter yang luhur.
Kalau diingat-ingat dan menonton kembali rekaman video HM, hati ini semacam teriris sembilu. Namun, Firman Tuhan dalam Yakobus 1:19-20 “Hai saudara-saudara yang kukasihi, ingatlah hal ini: setiap orang hendaklah cepat untuk mendengar, tetapi lambat untuk berkata-kata, dan juga lambat untuk marah.”
Artinya, Tuhan mengingatkan kita untuk terus belajar mndengar sebelum berbicara, berpikir sebelum bertindak, dan menenangkan hati sebelum marah. Kita tidak boleh membiarkan emosi kita senantiasa melukai (hati) orang lian. Tuhan ingin agar kita bertumbuh dalam kesabaran, kelemahlembutan, dan penguasaan diri agar hidup kita semakin mencerminkan kasih-Nya. (*)
