Kupang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT telah melakukan entry meeting bersama Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Senin (7/2/2022).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang tersebut, Palti Elmadam, tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT sangat mengharapkan agar di pertengahan Maret nanti, Pemkab Kupang dapat menyerahkan Laporan Keuangan dengan memperhatikan penyusunannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan seimbang agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Palti Elmadam mengatakan, tahun-tahun sebelumnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Kupang, selalu ada catatan khusus, mengenai pengelolaan aset milik Pemkab Kupang, terutama aset tetap tanah.
“Untuk itu dirasa perlu bentuk tim untuk dilakukan verifikasi sebelum laporan keuangan diserahkan. Apalagi wilayah Kabupaten Kupang cukup luas, sehingga dibutuhkan proses manajemen aset yang dilakukan secara kontinue dengan landasan profesional. Tetap bangun komunikasi dan lakukan penelusuran terkait catatan aset yang ada. Dibutuhkan komitmen dari Pemda dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta pentingnya bentuk tim inventarisasi,” katanya.
Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Rima Salean menjelaskan, jumlah aset tanah yang tercatat dalam aset tetap, sudah ditindaklanjuti Pemkab Kupang dan ada progres penilaian mencapai 160 bidang tanah.
Risma mengaku, salah satu kendala yang dihadapi dalam penelusuran aset yaitu kurangnya tenaga tim penilai.
“Selama ini hanya 1 orang dari provinsi dan dibantu 3 orang dari kantor lelang,” ungkap Risma.
Menurut Risma Salean, dalam pertemuan secara virtual bersama ATR disampaikan, jika aset tanah Pemda tidak ada Pelepasan Hak, solusinya siapkan Surat Penguasaan Fisik.
Risma mengatakan, akan diadakan Bimtek Akuntasi Pelaporan bagi seluruh Kasubag Perencanaan di Kabupaten Kupang pecan depan untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Bupati Kupang, Korinus Masneno menanggapi aset tetap tanah yang belum terselesaikan sebanyak 338 bidang, asset tersebut tidak ditemukan, namun tercatat dalam aset tetap. Karena itu, Korinus meminta bawahannya untuk menyelesaikan pekerjaan yang bisa di kerjakan dan menyampaikan terus terang kepada BPK RI kendala yang dihadapi.
“Kerjakan yang bisa dikerjakan. Jika tidak bisa, sampaikan terus terang kepada tim BPK supaya ditemukan solusi. Kira-kira apa yang menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan persoalan aset tanah, yang secara administrasi tercatat dalam aset, namun di lapangan tidak ditemui,” pesan Korinus.
Pada kesempatan tersebut Korinus berjanji akan memberikan penegasan kepada pimpinan OPD, agar kooperatif dalam penertiban aset sehingga penyusunan Laporan Keuangan dapat terselesaikan sesuai yang diharapkan.
“Lagi-lagi jangan hanya karena persoalan aset tanah, dari tahun ke tahun Laporan Keuangan Pemkab Kupang hanya memperoleh opini BPK, Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” tambahnya. (epo)