Kupang, swaratimor.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan Peluncuran Serentak Meja Layanan Pemantau Pemilu yang menandai dibukanya pendaftaran pemantau pemilu untuk pemilu serentak 2024.

Dalam rilis yang dikirim koordinator divisi pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Jumat (10/6/2022), disebutkan berdasarkan Undang – Undang 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu.

Bawaslu memberikan kesempatan bagi organisasi, kelompok yang ingin untuk terlibat dalam pemilu bisa mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024. Peluncuran Serentak Meja Layanan Pemantau Pemilu berlangsung serentak Jumat (10/6/2022).

Pemantau pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum atau perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Bagi yang ingin menjadi pemantau pemilu sudah bisa mendaftar di Bawaslu Provinsi NTT untuk pemantau tingkat provinsi atau dapat mendaftar di 22Bawaslu Kabupaten Kota yang ada di NTT. 

Pemantau pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. Pemantau pemilu harus memenuhi syarat – syarat tertentu untuk bisa menjadi pemantau pemilu.

Setelah mendaftar, Bawaslu NTT akan meneliti kelengkapan administrasi dan jika telah memenuhi syarat nanti akan diberikan sertifikat akreditasi. Peluncuran Serentak Meja Layanan Pemantau Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan Peluncuran Serentak Meja Layanan Pemantau Pemilu yang menandai dibukanya pendaftaran pemantau pemilu untuk pemilu serentak 2024. Berdasarkan Undang – Undang 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu.

Bawaslu memberikan kesempatan bagi organisasi, kelompok yang ingin untuk terlibat dalam pemilu bisa mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024. Peluncuran Serentak Meja Layanan Pemantau Pemilu berlangsung serentak Jumat (10/6/2022).

Pemantau pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum atau perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Bagi yang ingin menjadi pemantau pemilu sudah bisa mendaftar di Bawaslu Provinsi NTT untuk pemantau tingkat provinsi atau dapat mendaftar di 22Bawaslu Kabupaten Kota yang ada di NTT. 

Pemantau pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. Pemantau pemilu harus memenuhi syarat – syarat tertentu untuk bisa menjadi pemantau pemilu.

Setelah mendaftar, Bawaslu NTT akan meneliti kelengkapan administrasi dan jika telah memenuhi syarat nanti akan diberikan sertifikat akreditasi.(*/epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: