Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan 7 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah Indonesia sejak, Rabu (17/8/2022). 7 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yang dikeluarkan BI, yakni pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2000 dan Rp1000.
Kepala Perwakilan Kantor BI Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, menjelaskan latar belakang dan landasan hukum peluncuran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang dilaunching Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (18/8/2022) di Kantor BI di Jakarta.
“Latar belakang dan emisi 2022 ini, pertama merupakan amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Bank Indonesia menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah NKRI. Jadi memang sudah ada landasan hukumnya. Kedua, dalam rangka melaksanakan amanat UU tersebut, BI terus melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap uang rupiah yang beredar atas masukan dan pandangan dari masyarakat dan juga stakeholder, baik itu dari sejarawan, budayawan, tokoh agama, badan Pembina ideologi Pancasila dan juga dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu atau yang disebut Botasupa. Ketiga, evaluasi terhadap mata uang rupiah turut mempertimbangkan perkembangan teknologi. Jadi kalau kita lihat teknologi itu terus berkembang. Nah itu juga mempengaruhi teknologi cetak uang terkini mengikuti best practice yang ada di Bank centra yang lainnya,” jelas Nyoman dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (18/8/2022).
Nyoman didampingi, Daniel dan Aris Chandra Wijaya selaku Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah di BI Provinsi NTT lebih jauh menjelaskan tentang beberapa penguatan dari pecahan rupiah kertas yang dilaunching bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini.
“Nah berdasarkan evaluasi dan masukan itu, beberapa penguatan dari rupiah kertas ini adalah penguatan dari desain agar semakin mudah dikenali. Kedua, keandalan unsur pengaman atau security features agar semakin sulit dipalsukan dan juga ketahanan bahan uang sehingga masa edarnya lebih panjang. Jadi kalau diremas-remas, uang yang lama cepat lecek tapi uang yang baru diterbitkan atau uang emisi 2022 tidak cepat lecek,” beber Nyoman.
Penguatan 3 aspek tersebut, kata Nyoman lagi, selanjutnya menjadi dasar bagi BI untuk mengeluarkan emisi 2022 ini. Komitmen BI dalam uang kertas emisi tahun 2022 ini adalah menyediakan uang rupiah yang semakin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh NKRI. Kedua, meningkatkan keamanan, kenyamanan dan kebanggaan masyarakat untuk menggunakan rupiah. Ketiga, menjaga reputasi uang rupiah sebagai salah satu symbol kedaulatan negara.
Sementara itu staf BI perwakilan NTT lainnya, Daniel dalam kesempatan ini menjelaskan, 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, yakni Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2000 dan Rp1000 masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
“Untuk pahlawannya sendiri sama dengan tahun emisi 2016. Jadi tidak ada perubahan pahlawan. Penggunaan gambar pahlawan ini sudah diatur pemerintah sesuai UU mata uang pasal 7 ayat 1. Jadi gambar pahlawan nasional atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah,” jelas Daniel.
Aris Chandra Wijaya selaku Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah di BI Provinsi NTT dalam kesempatan ini menambahkan, unsur pengamanan yang ditambahkan adalah pengaman ultraviolet dengan sebaran luas area UV. Kemudian untuk watermark atau tanda air sama dengan gambar pahlawan.
Seperti disaksikan media ini, pecahan uang rupiah kertas Rp100.000 yang ditunjukkan Nyoman kepada wartawann sama seperti pecahan Rp100.000 sebelumnya. Pada gambar utama bagian depan masih menggunakan gambar Soekarno dan Mohammad Hatta. Kemudian pada gambar utama bagian belakang terdapat tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan bunga Anggrek Bulan. Pecahan uang kertas rupiah Rp100.000 ini berukuran 151 mm x 65 mm dengan warna dominan merah.
Sementara pecahan Rp50.000 pada gambar utama bagian depan masih menggunakan gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Pada gambar utama bagian belakang terdapat gambar Tari legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo, dan bunga Jepun Bali. Pecahan Rp50.000 ini berukuran 146 mm x 65 mm dengan warna dominan biru. Selanjutnya, pecahan Rp20.000 dengan ukuran 141 mm x 65 mm didominasi oleh warna hijau. Pada gambar utama, masih menggunakan gambar Dr. G.S.S.J Ratulangi. Kemudian pada gambar utama bagian belakang terdapat gambar Tari Gong, pemandangan alam Derawan dan bunga Anggrek Hitam. Pecahan Rp10.000 dengan ukuran 136 mm x 65 mm didominasi oleh warna ungu. Pada gambar utama, masih menggunakan gambar Frans Kaisiepo. Pada gambar utama bagian belakang terdapat gambar Tari Pakarena, pemandangan alam Taman nasional Wakatobi dan bunga Cempaka Hutan Kasar. Pecahan Rp5.000 pada gambar utama bagian depan masih menggunakan gambar Dr. K.H. Idham Chalid. Kemudian pada gambar utama bagian belakang terdapat gambar Tari Gambyong, Gunung Bromo dan bunga Sedap Malam. Pecahan Rp5.000 ini berukuran 131 mm x 65 mm dengan warna dominan cokelat. Berikutnya adalah pecahan Rp2.000 dengan ukuran 126 mm x 65 mm yang didominasi warna abu-abu. Pada gambar utama, masih menggunakan gambar Mohammad Hoesni Thamrin dengan gambar utama bagian belakang Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok dan bunga Jeumpa. Terakhir adalah pecahan Rp1.000. Uang pecahan Rp1.000 berukuran 121 mm x 65 mm dengan didominasi warna hijau. Pada gambar utama, masih menggunakan gambar Tjut Meutia dengan gambar utama bagian belakang Tari Tifa, pemandangan alam Banda Neira dan bunga Anggrek Larat. (epo)