Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana tahun 2023 nanti mulai membangun permukiman bagi warga ex Timor-Timur di wilayah Kabupaten Kupang.
Rencana membangun permukiman bagi warga ex Timor-Timur tersebut terungkap saat expose dokumen master plan permukiman mendukung pembangunan rumah khusus bagi warga ex Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Senin (17/10/2022).
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut di ruang rapat Bupati Kupang di Kota Oelamasi, berterima kasih kepada Kementerian PUPR RI yang telah memberi fasilitas terbaik bagi Kabupaten Kupang.
“Terimakasih juga kepada Kanwil BPN RI Provinsi NTT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang selalu membantu kami dalam pengurusan dokumen pertanahan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten Kupang. Juga kepada keluarga Besar Kono, Sonbait dan Oematan, yang telah mengikhlaskan tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah khusus bagi warga Timor – Timur ini,” kata Masneno.
“Saya yakin, dengan nilai yang sama masterplan ini disusun. Penyusunannya sudah tentu menggunakan metode perhitungan teknis yang berlandaskan pada semangat melayani yang begitu besar. Dengan nilai tersebut, masterplan ini nantinya akan menjadi rujukan acuan dan pedoman bersama bagi para pihak dalam bekerja. Kesempatan seluas- luasnya saya berikan kepada Direktorat pengembangan kawasan pemukiman dan tim untuk mengexpose dokumen masterplan permukiman yang telah selesai disusun,” sambung Masneno.
Mantan Wakil Bupati Kupang ini melanjutkan, sejak tahun 2000, Pemkab Kupang terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan fasilitas pembangunan rumah yang khusus bagi warga eks. Timor-Timur. Meski banyak tantangan yang dilewati, terkait masalah tanah, namun dengan kerja keras akhirnya upaya tersebut bisa berhasil.
Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Nurmansyah Wartabone dalam kesempatan ini mengakui, Pemerintah Kabupaten Kupang sangat pro aktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan ini.
“Bupati Masneno dan jajarannya di Kabupaten Kupang yang sangat sigap memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Patutlah kita ucapkan terima kasih,” ungkap Nurmansyah.
Dia menjelaskan, semua persyaratan administrasi telah disiapkan oleh Pemda dan sudah di input dalam aplikasi. Persyaratan administrasi tersebut, yakni surat kepala daerah, surat pernyataan, surat bersedia menerima aset, dan beberapa hal lain yang masih on progress seperti kesiapan lahan, SK Penetapan lokasi, dukungan lingkungan, surat ijin pemakaian waduk, surat kepemilikan lahan, serta surat ijin pembangunan pipa yang melintasi jalan nasional.
Nurmansyah juga menyatakan bahwa pihaknya harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pembangunan fisik mulai dilaksanakan.
“Kegiatan ini membutuhkan waktu jadi mau tidak mau kita harus mempersiapkan karena sesuai jadwal yang sudah disiapkan akan dilelang pada bulan November sampai Desember 2022 ini sehingga awal tahun depan sudah ada kegiatan fisik pembangunan,” jelasnya.
Sedangkan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Soelis Tianing Kusumawati berharap, kawasan permukiman ini kiranya dapat memberi nilai lebih terhadap masyarakat yang akan menghuni kawasan tersebut dan bisa menjadi contoh bagi lokasi lain yang sifatnya berkelanjutan dengan kriteria dan standar PUPR. Diharapkan masyarakat yang menghuni dikawasan tersebut bisa melakukan aktifitas lain demi membantu perekonomian rumah tangga.
Turut menghadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo, Kepala BPN Kabupaten Kupang Bernadus Poy, staf ahli Bupati Kupang Bidang Administrasi, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pandapotan Siallagan, Kadis Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang Teldi Sanam, Kadis PU Joni Nomseo dan Camat Fatuleu Roni Natonis. (epo)