Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada ratusan Kepala Desa (Kades) di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi. Padahal, dalam 5 tahun ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp 470 triliun.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sejak 2015-2022, ada kurang lebih Rp 470 triliun-an, yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi, Selasa (18/10/2022) seperti dikutip dari detik.com.
“Namun ternyata dari data yang ada, hampir 600 orang kades yang terlibat tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Wawan menilai hal itu terjadi lantaran ada sejumlah tantangan yang ada di wilayah desa. Pertama, dia menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Partisipasi masyarakat di desa, dalam mengawasi APDB, pembangunan maupun perencanaan itu sangat rendah, dari data yang kami miliki,” ucap dia.
Kemudian, dia menilai sedikitnya wadah masyarakat di desa untuk menyampaikan pendapat hingga melakukan pengaduan. “Sangat minimnya saluran, bagaimana masyarakat untuk menyalurkan pendapat ataupun pengaduan di desa-desa yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, Wawan menemukan para aparat desa tersebut minim pengetahuan soal gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Tantangan terakhir menurut KPK, kata Wawan, dia menilai budaya lokal dan hukum adat yang ada sudah semakin tergerus.
“Semakin ke sini, semakin tergerus budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa tersebut. Padahal hukum atau adat budaya sangat menunjang terhadap nilai antikorupsi,” tutupnya.(*/ras)