Kupang, swaratimor.co.id – Kasus dugaan korupsi benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka yang terjadi pada tahun 2018 lalu dengan nilai proyek Rp9,8 miliar, saat ini sudah diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengambilalihan kasus bening Bawang Merah di Kabupaten Malaka ini sesuai surat keputusan pimpinan KPK Nomor 1431 tahun 2022 tentang penetapan pengambilalihan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018 tanggal 26 Agustus 2022.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dikofirmasi wartawan usai rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi, menjelaskan KPK mengambilalih penyelidikan kasus tersebut karena kasus benih bawang merah itu telah berlangsung cukup lama dan belum memiliki keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita mengambilalih karena kita melihat kenapa perkara ini lama penyelesaiannya padahal di Polda sudah ditetapkan tersangka. Kenapa ndak naik-naik ke penuntutan atau kenapa P19 bolak-balik. Setelah kita supervisi, ndak naik-naik juga. Artinya dari pihak penyidik maupun penuntut umum nggak ada kesepahaman entah apa yang  dibelakang itu akhirnya kita ambil alih,” jelas Alex Marwata di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Alex mengatakan, KPK hanya melanjutkan proses penyelidikan yang telah dilakukan Polda NTT beberapa waktu lalu. Karena itu, tersangka dalam kasus benih Bawang Merah ini sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Polda NTT beberapa waktu lalu.

“Kita lanjutkan saja karena ditingkat penyidikan di Polda sebetulnya sudah selesai cuma persoalannya ada di penuntutan atau ditingkat apa begitu. Kita lakukan penyidikan, kita hanya melengkapi saja berkas-berkas yang diperoleh dari penyidik Polda. Kurangnya dimana nanti kita tinggal tambahin aja. Saya kira tersangkanya sama dengan yang ditetapkan di Polda NTT. Kita lanjutkan saja karena ditingkat penyidikan di Polda sebetulnya sudah selesai cuma persoalannya ada di penuntutan atau ditingkat apa begitu. Kita lakukan penyidikan, kita hanya melengkapi saja berkas-berkas yang diperoleh dari penyidik Polda. Kurangnya dimana nanti kita tinggal tambahin aja. Saya kira tersangkanya sama dengan yang ditetapkan di Polda NTT,” ucap Alex.

Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, mengakui, pengambilalihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022.

“Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Di sisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum,” kata Setyo.

Untuk diketahui, Alexander Marwata hadir di Kupang dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bupati se-daratan Timor, yang diselenggarakan di hotel Aston Kupang.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: