Kupang, swaratimor.co.id – Nilai IETPD (Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) seluruh Pemda di NTT menunjukkan perkembangan positif, bahkan terdapat 9 Pemda dari 23 Pemda di NTT yang sudah masuk kategori digital pada akhir 2022. Padahal pada tahun sebelumnya Pemda yang masuk ketegori ini hanya 1 Pemda.
Dalam rilis yang disampaikan Humas BI Perwakilan NTT kepada media, Jumat (20/1/2023) disebutkan, Pemda dengan kategori digital tahun 2022 tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Ende, Ngada, Rote Ndao, Belu, Sumba Tengah, Alor dan Kabupaten Nagekeo.
“Kesembilan Pemda tersebut tercatat sudah melakukan implementasi Pembayaran Pajak dan Retribusi non-tunai, Transaksi Pengeluaran secara non-tunai, SP2D Online dan berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce. Selain itu salah satu pendorong digital adalah sudah terintegrasinya Cash Management System (CMS) dengan Sistem Keuangan Pemda,” sebut BI dalam rilisnya kepada media yang ditandatangani Daniel Agus Prasetyo.
Sementara itu 13 Pemda masih berada di kategori berkembang dan 1 Pemda di kategori berkembang.
Meningkatnya elektronifikasi transaksi pemda tersebut sejalan dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Digitalisasi ekonomi dan keuangan merupakan salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Dengan adanya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), maka dapat diperbesar peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak dan Retribusi secara non-tunai serta terwujudnya praktik Good and Clean Governance. Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, total pendapatan daerah dari seluruh Pemda di NTT pada tahun 2022 adalah sebesar 24,9 Triliun Rupiah dan baru sekitar 10% nya dikontribusikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan dengan percepatan dan perluasan implementasi ETPD dapat mendongkrak realisasi PAD di seluruh Pemda di NTT pada tahun 2023.
ETPD merupakan program yang digagas pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang didukung dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh Pemda di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur. TP2DD beranggotakan Kepala Daerah, Bank Indonesia, Instansi vertikal pendukung digitalisasi, dan BPD NTT selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun di NTT, seluruh Pemerintah Daerah sudah membentuk TP2DD.
Hasil implementasi ETPD dinilai melalui Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD).
Indikator penilaian dalam IETPD terbagi menjadi 3 aspek, yakni Aspek Implementasi dengan bobot 70%, aspek realisasi dengan bobot 10%, dan aspek lingkungan strategis dengan bobot 20%. Pada Aspek implementasi, poin penilaian terbagi menjadi 3 bagian, yakni Elektronifikasi transaksi belanja (30%), Elektronifikasi transaksi pendapatan (40%) dan variasi penggunaan kanal pembayaran pada pendapatan (30%). Pada Aspek realisasi, poin penilaian terbagi menjadi 2 yakni realisasi melalui kanal digital dan semi digital. Sedangkan pada Aspek lingkungan strategis, poin penilaian terbagi menjadi 3 bagian, yakni penggunaan system informasi keuangan daerah (80%), kesiapan infrastruktur telekomunikasi (10%) dan kegiatan sosialisasi oleh Pemda (10%).
Pada tahun 2023, Bank Indonesia bersama Pemprov NTT menargetkan seluruh Pemda di NTT masuk dalam kategori Digital, untuk itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi aktif di dalam tim TP2DD guna mendorong implementasi ETPD di masing-masing Pemda lebih cepat dan lebih luas. Bank Indonesia memiliki komitmen penuh mendukung implementasi Elektronfikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.(*/epo)