Kupang, swaratimor.co.id – Apel Kesadaran lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Jumat (17/2/2023) dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 dan penyampaian hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi semester II tahun 2022. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT Semuel Halundaka bertindak sebagai pemimpin upacara dan dihadiri seluruh ASN dari berbagai Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, di halaman depan Gedung sasando kantor Gubernur NTT.
Dalam sambutannya Semuel Halundaka menyampaikan sejumlah hal terkait Pemberian Piagam Pengharagaan Implementasi Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 yaitu penegakkan disiplin, dan perkembangan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Pada momentum yang bermartabat ini ijinkan saya mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan beberapa hal: Pertama, terkait dengan penegakkan disiplin. Salah satu prasyarat mutlak terjadi perubahan baik itu perubahan pola pikir, pola tindak dan budaya kerja dalam suatu organisasi adalah komitmen dan disiplin seluruh ASN mulai dari pimpinan tingkat atas sampai dengan staf pelaksana. Kedua, terkait dengan perkembangan reformasi birokrasi dimana hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemerintah Provinsi NTT semester II Tahun 2022 tidak ada lagi perangkat daerah yang berada pada kategori sangat buruk (D), buruk (C), cukup (CC), Cukup baik (B), Baik (BB). Semua perangkat daerah telah memenuhi target perjanjian kinerja dengan Gubernur NTT di Tahun 2022 yaitu minimal mendapatkan predikat A (sangat baik),” ungkap Halundaka.
Seperti yang diketahui penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen kemajuan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah. PMPRB Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan lima kali sejak Semester II Tahun 2020 sampai Semester II Tahun 2022 telah menghasilkan sejumlah dampak yang signifikan dengan hasil 26 perangkat daerah mendapat predikat A kategori Sangat Baik sedangkan 13 perangkat daerah mendapat predikat AA kategori Istimewa. Perangkat Daerah yang mendapatkan predikat istimewa telah memenuhi kriteria sebagai organisasi berbasis kinerja yang mampu mewujudkan seluruh sasaran Reformasi Birokrasi.
“Adapun 13 Perangkat Daerah yang mendapatkan Predikat Istimewa diantaranya, peringkat 1 Badan Kepegawaian Daerah dengan total nilai 93,21 % kategori AA, peringkat 2 Dinas Komunikasi dan Informatika dengan total nilai 92,76% kategori AA, peringkat 3 diraih oleh dua perangkat daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan total nilai 92,08% kategori AA, peringkat 4 juga diraih oleh dua perangkat daerah yaitu Inspektorat Daerah dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan total nilai 91,91% kategori AA, peringkat 5 Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil dengan total nilai 90,90% kategori AA, peringkat 6 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan total nilai 90,78% kategori AA, peringkat 7 Dinas Koperasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan total nilai 90,30% kategori AA, peringkat 8 diraih oleh Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Penghubung Daerah dengan total nilai 90,11% kategori AA, peringkat 9 Badan Pengelolah Perbatasan Daerah dengan total nilai 90,04% kategori AA, dan terakhir peringkat 10 diraih oleh Dinas Peternakan dengan nilai 90,00% kategori AA,” beber Halundaka.
Dalam apel kesadaran tersebut juga diserahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI melakukan penilaian kepada empat perwakilan perangkat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keempat perangkat daerah tersebut adalah Dinas Kesehatan dan Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari empat perangkat daerah yang dinilai pada tahun 2022 tersebut terdapat tiga perangkat daerah yang berada pada zona hijau, sehingga mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 89,74 Kategori kualitas tertinggi disusul Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 83,04 dengan kategori kualitas tinggi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 83,03 dengan kategori dengan kualitas tinggi, sedangkan Dinas Sosial mendapatkan nilai 67,91.
Hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI perwakilan NTT pada tahun 2022 menunjukan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggaraan publik terhadap standar pelayanan publik untuk tingkat Provinsi NTT masuk dalam kategori B dengan nilai 80,93 dan berada pada zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Hal ini juga menghantarkan Provinsi NTT menduduki peringkat 15 Nasional dari 34 Provinsi, dimana meningkat dari peringkat ke 28 dengan nilai 62,85 pada tahun 2021.(ras)