Kupang, swaratimor.co.id – Hasil pengawasan melekat (Waskat) dan uji petik terhadap proses pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menemukan ketidakpatuhan oleh petugas pemutakhiran data pemilih saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di wilayah Kabupaten Kupang.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce Dethan, Maria Y. Sarina dan Imelda Daly dalam jumpa pers di Sahid T-More Hotel Kupang, Senin (13/03/2023).

“Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan yaitu 12-19 Februari 2023 dan melakukan uji petik data pemilih yang sudah dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih selama 2 pekan terakhir yakni, 20 Februari – 10 Maret 2023. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Kupang temukan 11 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 10 masalah factual,” kata Marthoni.

Marthoni menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan pada 446 TPS yang tersebar di 24 kecamatan dan 177 desa/Kelurahan dan fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kupang adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Dikatakan, 11 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni pertama, tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 304 TPS.

“Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai  dengan Salinan SK Pantarlih di 304 TPS,” ungkap Marthoni.

Kedua, lanjut Marthoni, coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 621 TPS. Ketiga, tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas: 3 TPS. Keempat, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 29 TPS. Kelima, tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian menjadi sipil dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri :   2 TPS.

Pose bersama Bawaslu Kabupaten Kupang dan Insan Pers.

Keenam, tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 4 TPS.

Ketujuh, tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya: 3 TPS.

Kedelapan, tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK :  20  TPS. Kesembilan, Pantarlih  melaksanakan Coklit dengan mengumpulkan KK atau tidak dengan mendatangi Pemilih secara langsung : 7 TPS

Kesepuluh, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 5 TPS

Kesebelas, Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih : 7 KK.

“Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” terang Marthoni lagi.

Sementara 11 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, lanjut Marthoni, bisa terjadi karena adanya 10 masalah factual. Kesepuluh masalah itu, yakni pertama, masih terdapat  Pantarlih yang masih  belum memahami tata  cara mekanisme  dan  prosedur dalam  pelaksanaan Coklit. Kedua, terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit, form A data pemilih dan kelengkapan coklit lainnya yang terlambat karena cuaca seperti hujan dan banjir. Ketiga, aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat banyak Pantarlih melakukan Coklit secara manual. Keempat, hujan lebat, banjir dan tanah longsor  menjadi hambatan terbesar dalam proses Coklit oleh Pantarlih dan Pengawas desa/kelurahan dalam pengawasan. Kelima, terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga   berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit. Keenam,sebagaian besar Pantarlih adalah tenaga honor maupun pegawai Negeri yang mempunyai tugas pokok sehingga coklit baru bisa dilakukan pada malam hari. Ketujuh, ada banyak data  pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain dan ini terjadi hampir di semua Kecamatan. Kedelapan, ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS. Kesembilan, masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih. Dan kesepuluh, banyak warga yang masih berada di kebun sehingga baru bisa coklit pada malam hari dan bahkan masih ada warga yang tinggal di kebun selama sepekan dan pada hari Sabtu baru kembali ke kampung.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: