Kupang, swaratimor.co.id – Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi dalam sambutannya saat penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2022, Senin, (27/3/2023) menegaskan, pemberi kerja harus mampu memberikan penghargaan kepada pekerjanya.

“Kita harus mampu memberi penghargaan yang tinggi bagi orang yang benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh,” tandas Nae Soi di di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang.

Dia mengatakan, jaminan sosial telah dijamin dalam deklarasi ILO yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

“Dalam salah satu ketentuan resmi Konvensi ILO telah jelas diberikan perbedaan secara prinsipil antara : Working dan Labouring : bekerja dan menggarap. Kerja adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang dan jasa, dengan puas dan memuaskan sambil melihat sisi jasmani dan rohani. Sementara kalau kita melakukan kegiatan yang tidak menghasilkan barang dan jasa, kita merasa puas, tetapi orang yang memanfaatkan kerja kita tidak merasa puas dari segi jasmani dan segi rohani, nah itu namanya menggarap/labouring. Ini harus bisa dibedakan dengan jelas, agar ketika kita memberi penghargaan kepada pekerja harus bisa melihat dan mempertimbangkan batasan yang telah ditetapkan oleh ILO ini,” jelas Nae Soi dihadapan penerima Paritrana Award.

Politisi Senior Partai Golkar ini juga, mengatakan Jaminan sosial sebagaimana telah dijamin dalam deklarasi ILO tersebut, menganjurkan semua negara untuk bisa memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Karena itu, Nae Soi meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.

“Sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” terang Nae Soi.

“Kemudian pasal 34 ayat (2) menyebutkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program perlindungan jaminan kesehatan baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial, hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis,” jelas Nae Soi yang juga adalah Doktor Ilmu Hukum ini.

Dia menambahkan, melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.

Sementara Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

“Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ini merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pelaku usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022, telah memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari=Desember 2022, dan pada hari ini merupakan ajang tingkat provinsi yang nanti akan diperlombakan lagi di tingkat regional dan Nasional. Paritrana award menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat,” jelas Kuncoro.

Dia mengharapkan dengan adanya Paritrana Award dapat meningkatkan kesadaran dari pemerintah daerah  dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

“Ada 15 (lima belas) Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi kedalam 7 kategori, yaitu : Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar Sektor Keuangan, Perdagangan dan Jasa, Perusahaan Besar Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Migas, Perusahaan Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan, Perusahaan Menengah, Perusahaan Kecil Mikro dan Pelayanan Publik,” tambah Kuncoro.

Para penerima Paritrana Award 2022 diberikan piagam dan hadiah sesuai kategori penilaian, dan di akhir dari acara tersebut juga diberikan juga Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa kepada Ahli Waris Almarhum Daniel Fatu dari Perusahaan Koperasi Jasa Tanaoba Lais Manekat Indonesia dengan total santunan sebesar : Rp. 211.386.660, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Yosin  Yulian Ati dari Perusahaan Angkasa Pura Supports, dengan total santunan sebesar : Rp. 51.643580 Santunan Kematian Almarhum Isak Bilaon Petani Desa Tuapukan Kabupaten Kupang santunan sebesar 42 juta Rupiah.(ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: