Kupang, swaratimor.co.id – Jumlah kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus bertambah. Berdasarkan data monitor harian Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Kabupaten TTS, Kamis (1/6/2023) pukul 18.00 Wita, jumlah kasus/orang yang dilaporkan digigit Anjing sudah mencapai 107 orang.

Dalam data yang dikirim Jubir Satgas KLB Rabies Kabupaten TTS, Ady Tallo kepada media ini disebutkan, jumlah Kecamatan yang dilaporkan ada kasus gigitan Anjing tercatat sudah 11 Kecamatan atau bertambah 2 Kecamatan dari hari sebelumnya. Begitu juga dengan jumlah Desa di Kabupaten TTS yang dilaporkan memiliki kasus gigitan Anjing ikut bertambah.

“Kalau kemarin 21 Desa maka sampai sore tadi sudah 28 Desa,” kata Ady Tallo saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (1/6/2023).

Kemudian jumlah kasus/orang yang telah ditemukan ada gejala rabies tercatat 13 kasus dan jumlah warga yang melakukan rawat jalan tercatat 105 orang. Lalu jumlah kasus/orang yang mendapatkan pelayanan vaksinasi anti rabies (VAR) dosis pertama tercatat 22 orang dan jumlah kasus/orang yang meninggal dunia yang diduga akibat rabies 1 orang.

Menurut Ady, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun sudah berkunjung ke Desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS yang merupakan daerah pertama ditemukannya kasus rabies ini.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, lanjut Ady, juga sudah langsung menelpon Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin terkait KLB Rabies di TTS ini.

“Pak Gubernur sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Menteri Kesehatan dan Pak Menteri berjanji akan mengirim 10 ribu vaksin rabies,” ungkap Ady Tallo.

Ady mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT sendiri sudah memberikan bantuan 5000 vial vaksin rabies secara bertahap kepada Pemerintah Kabupaten TTS.

5.000 vial vaksin itu digunakan untuk vaksin hewan yang berpotensi rabies seperti Anjing dan Kucing.

Dikatakan, saat ini petugas kesehatan sedang melakukan screening di lapangan dan jika menemukan Anjing yang memiliki gejala Rabies maka akan langsung dimusnahkan. Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat pro aktif melaporkan kejadian tergigit Anjing jika memang ada.

Ady mengaku kendala yang terjadi di lapangan antara lain, masyarakat baru melaporkan diri setelah ada gejala rabies bukan setelah terkena gigitan Anjing.

“Contoh kasus kena gigit Maret tapi baru dilaporkan karena alasannya baru ada gejala. Kalau setelah terkena gigitan Anjing langsung melapor maka penanganannya bisa lebih mudah,” kata Ady lagi.

Pemerintah Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kasus rabies di daerah itu sebagai kejadian luar biasa (KLB) setelah seorang warga berinisial AB (45) asal desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan yang terkena gigitan Anjing meninggal dunia dan puluhan lainnya terkonfirmasi suspect rabies.

Surat keputusan penetapan KLB Rabies yang telah dikeluarkan itu bernomor Dinkes. 07.3.1/2694/V/2023 yang ditandatangani Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun tertanggal 30 Mei 2023.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data-data dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB), maka dengan ini Pemerintah Kabupaten TTS menetapkan kejadian di desa Fenun sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies.(epo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: