Sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Kupang.(*)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang membutuhkan 7.532 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang. KPPS ini akan ditempatkan pada 1.076 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Kupang. Pendaftaran calon anggota KPPS sendiri telah dibuka sejak 11 Desember lalu dan berakhir, Rabu (20/12/2023).

Hal ini terungkap saat KPUD Kabupaten Kupang menggelar temu jurnalis bincang-bincang santai membahas tahapan kampanye, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).

”Saat ini kami sedang melakukan perekrutan tenaga KPPS di 1.076 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Kupang Jadi masing-masing TPS itu kita harapkan ada 7 tenaga KPPS. Jadi jumlah keseluruhan KPPS yang kita butuhkan itu ada sekitar 7.532 anggota KPPS dan saat ini sedang dibuka pendaftarannya ditingkat PPS dan waktunya sampai besok tanggal 20 Desember 2023,” jelas anggota KPU Kabupaten Kupang dari Devisi Teknis Penyelenggaraan, Nikson Manggoa di Aula Kantor KPUD Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Hadir dalam pertemuan ini Komisioner KPU Kabupaten Kupang dari Devisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Mery A. Tiran dan juga Johanis Tunbonat dari Devisi Teknis Penyelenggaraan serta Sekretaris KPUD Kabupaten Kupang, Banla Yuan P. Kinanggi.

Secara bergantian tiga komisioner KPUD Kabupaten Kupang, menjelaskan berbagai tahapan yang sedang dilakukan hingga saat ini, termasuk tahapan pungut hitung yang melibatkan pemuda dari sejumlah gereja yang akan membantu melakukan sortir dan melipat surat suara. Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai tanggal 7 Januari 2024.

Merry A. Tiran sebelumnya menjelaskan, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Jadwal kampanye setiap peserta pemilu diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau yang disingkat Sikadeka.

“Dalam masa kampanye ini peserta Pemilu telah menyampaikan jadwal mereka dan itu semua telah diinput melalui aplikasi yang namanya sikadeka dan sampai hari ini masih belum ada masalah. Bawaslu juga dalam penyampaian ke kami juga belum ada masalah. Tidak tahu kedepan, kita akan ikuti bersama,” kata Merry lagi.
Merry juga mengatakan, saat ini semua logistik yang akan digunakan saat Pemilu nanti sudah ada dan sesuai perhitungan pihaknya, kegiatan sortir dan melipat surat suara ini akan selesai 7 Januari 2024 mendatang.

“Harusnya selesai tanggal 14 Januari tetapi karena sebelum tanggal 14 kami sudah harus menyampaikan jika dalam sortir itu ada surat suara yang rusak maka itu bisa disampaikan ke KPU Provinsi agar bisa dikirim ke penyedia untuk menggantikan surat suara itu,” ungkap Merry.

Sekretaris KPUD Kabupaten Kupang, Banla Yuan P. Kinanggi yang turut mendampingi ketiga anggota KPU dalam acara bincang-bincang santai membahas tahapan Pemilu 2024 ini sempat memberikan penjelasan menyangkut jumlah honor yang diterima KPPS dalam Pemilu Februari 2024 nanti.

“Sesuai juknis honorarium untuk Ketua KPPS itu Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000,” kata Banla saat menjawab pertanyaan wartawan.

Johanis Tunboonat dalam kesempatan ini menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara sampai rekapitulasi.

“Simulasi ini akan kita laksanakan sebelum atau sesudah Natal. Simulasi ini kita akan libatkan PPK dan PPS. Jadi instruksi dari KPU RI itu, simulasi yang akan kita lakukan adalah simulasi riil dalam hal ini kita akan milih TPS sekitar Naibonat untuk kita lakukan simulasi disana. Jadi kita akan lakukan simulasi sesuai kegiatan hari H saat Pemilu itu sehingga kita bisa melihat kekurangan yang ada,” kata Tunbonat lagi.

KPU Kabupaten Kupang juga melakukan koordinasi dan kesepakatan bersama Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memantau tahapan kampanye yang tengah berjalan. Selain itu terkait titik pemasangan baliho peserta pemilu, maka sesuai PKPU saat ini sudah ada SK yang menunjukkan titik pemasangan baliho. Karena itu jika himbauan tidak dihiraukan maka akan dilakukan penindakan. KPU berharap peserta pemilu tidak memasang baliho di pohon namun ditanam pada titik-titik yang sudah ada dalam SK penunjukkan titik pemasangan baliho.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: