Kupang, swaratimor.co.id – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang dibawah pimpinan pasangan kepala daerah yang dikenal dengan tagline Komitmen, yakni Korinus Masneno sebagai Bupati dan Jerry Manafe sebagai Wakil Bupati Kupang, yakni 3 kali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tahun anggaran 2022 lalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. Sebelumnya selama 10 tahun terakhir sebelum Paket Komitmen memimpin Kabupaten Kupang, daerah itu mendapat disclaimer dari BPK RI Perwakilan NTT.
Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
“Baru tiga tahun terakhir WDP dan bersyukur tahun kemarin dalam LKPD TA.2022 bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Masneno saat menyerahkan LKPD Kabupaten Kupang TA 2023. Masneno menyerahkan LKPD Kabupaten Kupang, Rabu (3/4/2024) empat hari sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Kupang berakhir, yakni 7 April 2024. Penyerahan LKPD ini dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT. Turut mendampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno antara lain Asisten III Sekda Novita Foenay, Kepala BPKAD Okto Tahik, Inspektur Inspektorat Daerah Agus Funay. LKPD Kabupaten Kupang ini diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi.
Sebelumnya Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya, mengatakan LKPD merupakan salah satu dokumen penting yang memuat informasi keuangan daerah dan juga merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban Bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Sebagai bentuk responsibilitas Kabupaten Kupang dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang Keuangan Daerah, dengan penuh rasa syukur kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, tepatnya empat hari sebelum saya mengakhiri masa jabatan saya sebagai Bupati Kupang,”kata Masneno.
Mengingat kinerja pengelolaan keuangan daerah tercermin melalui kemampuan penyajian laporan keuangan, lanjut Masneno, tentu masih banyak kekurangan yang dihadapi.
Belajar dari pengalaman masa lalu, berbagai hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah menyebabkan penyelesaian laporan keuangan selalu terlambat, untuk itu kami berbenah. Tahun ini kami sedikit terlambat dalam menyerahkan laporan keuangan, harapan saya hal ini tidak akan mempengaruhi opini BPK pada Kabupaten Kupang. Kami akan lebih baik, lebih tertib dan bertanggungjawab, serta dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Kabupaten Kupang. Kiranya BPK RI perwakilan NTT dapat membantu kami dalam mewujudkan harapan kami,” ungkap Masneno.
Dalam kesempatan ini Masneno tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kebersamaan kurang lebih lima tahun, terutama dalam membina dan membenahi keuangan daerah Kabupaten Kupang.
Masneno menambahkan, selama periode ini, tiga tahun terakhir Kabupaten Kupang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan, dan kurang lebih 10 tahun sebelumnya disclaimer.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi dalam sambutannya, mengatakan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perda APBD tahun 2023 sebelum disampaikan ke DPRD harus diperiksa oleh BPK.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah Laporan Keuangan telah disajikan sesuai standar harga, apakah catatan atas laporan keuangan telah memadai, apakah sistem pengendalian internal dalam penyusunan keuangan telah berjalan efektif dan apakah pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kabupaten Kupang tahun lalu memperoleh opini WTP untuk pertama kali atas LKPD TA.2022. Kami berharap, di tahun ini bisa memperoleh opini WTP untuk LKPD TA.2023, tapi dengan syarat empat kriteria tadi terpenuhi,”kata Riyadi.
Ia menjelaskan, terhadap temuan pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti, supaya tidak ada temuan yang signifikan.
“Temuan yang signifikan bisa terjadi karena ketidakpatuhan atau karena sistem yang kami uji tidak bisa kita audit. Ada pembatasan misalkan kita mau lakukan pemeriksaan dokumen tidak ada, tidak lengkap, pegawainya tidak hadir ataupun tidak mau di wawancarai,” kata Riyadi lagi.
“Saya harapkan Bupati dan jajaran bisa responsif dan intens terkait dengan rekomendasi tindak lanjut,”sambung Riyadi.(epo)