Kupang, swaratimor.co.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang dari jalur perseorangan atau independen membutuhkan 22.343 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat atau 8,5% dari total jumlah pemilih di Kabupaten Kupang yang tercatat sebanyak 262.849 pemilih.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nickson Manggo dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024, Kamis (25/4/2025).
Menurut Nickson, jika ada kandidat yang maju Pilkada lewat jalur perseorangan, maka harus mendapat persyaratan dini dari KPU. Selain itu, dengan banyaknya paket yang maju bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kupang, maka masyarakat bisa miliki banyak pilihan demi kemajuan Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan, peraturan KPU (PKPU) No.2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dasar hukumnya yaitu undang-undang No.1 tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan undang-undang No.6 tahun 2020, dimana dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah disepakati tanggal 27 November 2024 itu menjadi tanggal pelaksanaan Pilkada serentak diseluruh Indonesia,” kata Nickson di Neo Hotel By Aston Kupang.
Sosialisasi tahapan Pilkada yang dilakukan KPU KabupatenKupang, kata Nikson, mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan pemilih, proses pendaftaran, hingga tata cara pemilihan. Dan informasi yang disampaikan harus jelas dan akurat agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Kupang, Inestha Chrisane Arianti Louk dalam materinya mengenai peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menjelaskan ketentuan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten setiap Partai Politik (Psl 23), yakni
- Menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
- Membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya; pasa 13 dan 14 ayat 1 PKPU 6.
- Hasil pembagi nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.
- Bila kursi terakhir terdapat 2 parpol yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, maka kursi tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
- Penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh:
- Bawaslu Kabupaten ; dan
- Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten.
- Peserta Rapat Pleno Dapat Menyampaikan Masukan dan Tanggapan.
“KPU menetapkan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten dengan Keputusan KPU Kabupaten berdasarkan berita acara,” jelas Inestha.(epo)