Kupang, swaratimor.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota. Dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Kupang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang,Nikson Manggoa dalam sambutannya mengatakan pihaknya sedang melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini telah dilakukan coklit atau pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih di Kabupaten Kupang. Dan KPU terus melakukan koordinasi supaya diketahui pemilih yang sementara belum melakukan segera mungkin melakukan pencoklitan.
“Jadi dalam pelaksanaan ini jumlah pemilih di Kabupaten Kupang yang kita peroleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI sejumlah 288.902 pemilih. Untuk itu, saat ini teman-teman Pantarlih sudah melaksanakan coklit mulai 24 Juni sampai hari ini 24 Juli hari ini. Disamping itu KPU Kabupaten Kupang juga sedang mempersiapkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya akan dilaksanakan akhir Agustus nanti,” Nikson di Neo Hotel by Aston Kupang, Rabu (24/7/2024).
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang memiliki tujuan agar semua masyarakat Kabupaten Kupang yang sudah memiliki syarat untuk ikut memilih dapat melaksanakan hak politiknya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Kita juga punya harapan, kita dapat mempersiapkan Pilkada yang baik sehingga bisa terpilih baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang aspiratif dan dapat dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan norma-norma yang ada,” ungkap Nikson.
Tujuan lain, supaya mereka terus menginformasikan pelaksanaan PKPU kepada semua komponen. Agar dalam pelaksanannya jika ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara maka bisa diingatkan oleh peserta Pemilukada baik bakal calon, partai politik atau gabungan partai politik, pengusung pasangan bakal calon maupun pendukung, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemda Kabupaten Kupang, LSM, Pers, tokoh pemuda dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Mohammad Ilham dalam sambutannya mengatakan, Pilkada serentak ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak termasuk masyarakat. Jadi Pilkada ini tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja tapi juga tanggungjawab masyarakat.
Sementara Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Kupang, Merlin Luisa Buraen dalam materinya Dukungan Pemkab Kupang Dalam Mensukseskan Tahapan Pilkada 2024, menjelaskan Kesbangpol Kabupaten Kupang memfasilitasi persiapan Pilkada kerjasama tim dengan semua instansi terkait sehingga sama-sama memastikan data pemilih yang vailid, supaya tidak menyebabkan adanya komplain dari masyarakat.
Merlin mengatakan, pihaknya juga memfasilitasi gedung dan sejumlah anggaran untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kupang.
“Fasilitasi gedung tempat penyimpanan kertas suara dan lain-lain yang berhubungan dengan Pilkada. Juga ada kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan persiapan logistic, tugas kami Badan Kesbangpol pada bagian monitoring dan evaluasi. Kami juga membantu KPU dan Bawaslu mempersiapkan Pilkada dengan anggaran seperti yang telah disepakati, yang ada dalam DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Kupang Rp44.336.988.000. Ini anggaran untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam anggaran Kabupaten Kupang dan masuk dalam DPA Kesbangpol Kabupaten Kupang. Dan untuk realisasi anggaran ini, pada tahun 2023 sudah direalisasi bulan Desember itu ke KPU sebesar Rp10.889.968.800. Sedangkan untuk Bawaslu Rp4.244.826.400. Itu yang sudah dicairkan ke KPU dan Bawaslu yang mungkin kegiatannya salah satunya adalah sosialisasi ini. Dan untuk tahapan pencairan 60 persen berikutnya itu sudah ada pengajuan permintaan, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah masuk ke rekening KPU dan Bawaslu,” ungkap Merlin Buraen. (epo)