Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake saat memberikan sambutan.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Tantangan pembangunan terbesar yang akan dihadapi kedepan adalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem dan stunting.

Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake mengatakan ini dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Kota Kupang dengan tema “Kupang Kota Kasih yang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan” di Hotel Sylvia Premire Kota Kupang, Jumat (16/8).

Ayodhia berpesan agar Musrenbang ini kiranya dapat berjalan dengan baik guna terciptanya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar diawali dengan perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan yang bertanggung jawab, pengendalian dan evaluasi yang terukur, yang akan memastikan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan RPJPD 2025-2045.

“Visi Indonesia Emas 2045 dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan, yang dijabarkan dalam 5 sasaran visi, 8 Misi/Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan dan 45 Indikator Utama Pembangunan. Sejalan dengan itu maka Visi RPJPD Provinsi NTT 2025-2045 adalah FLOBAMORATA Mandiri, Maju dan Berkelanjutan guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Dijelaskan Ayodhia, kedepan tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah Kemiskinan, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting. Sehingga Ia berharap agar perencanaan jangka panjang Tahun 2025-2045 baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mendukung terjadinya perubahan paradigma.

“Kita wajib mengendalikan anggaran daerah untuk kesejahteraan rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan Dokumen Perencanaan. Saya berharap komitmen keterpaduan dan kebersamaan harus terajut dalam upaya mewujudkan target-target pembangunan. Pastikan pembangunan benar-benar berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat, libatkan semua stakeholder dalam pembangunan yang dilakukan, serta cegah dan eliminir berbagai bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelas Ayodhia. 

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay saat memberikan sambutan.(Ist)

Sementara Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dalam kesempatan ini mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pj. Gubernur NTT yang berkenan hadir dalam kegiatan Musrenbang RPJPD Kota Kupang. Menurutnya Musrenbang RPJPD ini merupakan momen yang sangat penting dalam perjalanan pembangunan Kota Kupang dan menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi pemikiran dan merumuskan arah pembangunan jangka panjang yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Kota Kupang selama 20 tahun ke depan.

“Dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari kita semua yang terlibat, sehingga apa yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. RPJPD Kota Kupang 2025-2045 adalah dokumen strategis yang tidak hanya mencerminkan visi kita untuk masa depan, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program pembangunan. dalam menyusun rpjpd ini,” ungkapnya.

Fahrensy menambahkan dalam menyusun RPJPD ini, semua pemangku kepentingan dituntut untuk berpikir jauh ke depan, memikirkan berbagai tantangan yang mungkin akan dihadapi, serta merumuskan strategi yang inovatif, adaptif dan berkelanjutan. Harapannya melalui Musrenbang RPJPD Kota Kupang 2025-2045 dapat menghasilkan RPJPD yang benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Kupang.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, Agustinus. Hake dalam laporannya menyampaikan, Penyusunan RPJPD Kota Kupang Tahun 2025-2045 telah melalui sejumlah tahapan yakni, Forum Perangkat Daerah telah dilaksanakan pada 7 Desember 2023, Forum Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan pada 12 Desember 2023 dan Musrenbang yang dilaksanakan hari ini, kemudian akan di tindaklanjuti dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Musrenbang RPJPD ini bertujuan untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kupang Tahun 2025-2045 dalam rangka penajaman visi misi, alat Kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dengan menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi NTT, Kepala Bapenda Kota Kupang dan Tim Ahli RPJPD Kota Kupang,” jelasnya.(ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: