Kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak secara virtual di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Hasil evaluasi administrasi pada kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, Rabu (18/6/2025), menunjukkan Kota Kupang meraih nilai tertinggi di antara Kabupaten/Kota lainnya di NTT. Kota Kupang memperoleh skor evaluasi mandiri sebesar 769 dan nilai verifikasi administrasi sebesar 756.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, Ruth D. Laiskodat, S.Si, A.Pt, M.M mengungkapkan hal ini saat kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

“Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh stakeholder dan partisipasi aktif masyarakat. Kami percaya bahwa melalui sinergi yang kuat dan arahan dari tim verifikator, Kota Kupang akan menjadi kota yang benar-benar layak dan ramah anak,” ungkap Ruth yang juga Ketua Gugus Tugas KLA Kota Kupang ini.

Verifikasi lapangan ini dilakukan secara hybrid melalui tiga ruang Zoom, mencakup diskusi dengan Gugus Tugas KLA, Forum Anak, dan monitoring virtual terhadap fasilitas ramah anak seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjadikan KLA sebagai bagian dari warisan pembangunan berkelanjutan, menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Verifikasi lapangan ini dilakukan secara hybrid melalui tiga ruang Zoom, mencakup diskusi dengan Gugus Tugas KLA, Forum Anak, dan monitoring virtual terhadap fasilitas ramah anak seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjadikan KLA sebagai bagian dari warisan pembangunan berkelanjutan, menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Kegiatan yang diikuti Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos, M.Sc ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA RI, Drs. Fatahillah, M.Si.; Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H.; Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda P. Manafe, SH., M.Hum.; Ketua Kadin Kota Kupang, perwakilan LSM, tim verifikator Kemen PPPA, Forum Anak Kota Kupang, serta anggota Gugus Tugas KLA Kota Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos, M.Sc dalam sambutannya, menyampaikan verifikasi ini merupakan momentum penting untuk mengukur dan mengevaluasi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak.

“Sebagai Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang terus berbenah dan membangun dengan visi sebagai Kota Kasih, rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Evaluasi KLA menjadi sarana untuk mengukur upaya kami dalam memenuhi hak anak,” kata Serena.

Ia mengakui pada evaluasi sebelumnya, Kota Kupang masih berada pada kategori awal, sehingga hasil tersebut menjadi dorongan untuk terus berbenah. Serena juga menekankan pentingnya inovasi, seperti rencana penyusunan kurikulum self-defense di sekolah untuk meningkatkan pemahaman anak terhadap perlindungan diri dan kesehatan mental.

Pemerintah Kota Kupang, lanjut Serena, juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, sebagai bentuk komitmen kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

“Kami terbuka terhadap masukan, koreksi, dan rekomendasi tim verifikator. Bila dibutuhkan, kami siap melengkapi dokumen pendukung secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Sementara Asisten Deputi Kemen PPPA, Drs. Fatahillah, M.Si., dalam arahannya menyampaikan, verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi sistemik, yang mencakup evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan.

Fatahillah menekankan pentingnya data dan sinergi antar sektor dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak.

“KLA atau Kota Layak Anak bukan sekadar label, tetapi sistem pembangunan yang menjamin hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi,” tegas Fatahillah.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang berhasil meraih predikat utama dalam KLA. Kendati demikian, dirinya optimis Kota Kupang sedang berada di jalur yang benar menuju ke arah tersebut.(*/ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: