Kupang, swaratimor.co.id – Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, Rabu (1/3/2022) menerima surat keputusan (SK) Bupati Kupang.
Acara penyerahan SK Bupati Kupang bagi 19 PPPK ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Civic Center Oelamasi. Hadir dalam kegiatan ini Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha, sejumlah staf ahli Bupati Kupang, para Asisten Setda Kabupaten Kupang, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala BKPSDM Apriamos Ully dalam laporannya, mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non Guru tahun 2021 dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kabupaten Kupang.
Dikatakan, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non Guru tahun 2021 tersebut dilaksanakan 2 Oktober 2021 lalu di Politeknik Negeri Kupang.
“Jumlah peserta yang melamar sebanyak 49 orang dan yang dinyatakan lulus sebanyak 19 orang,” kata Apriamos Ully.
Sementara Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana penerimaan PPPK yang dengan dedikasinya telah bekerja keras melaksanakan kegiatan ini.
Masneno juga mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Pemkab Kupang kepada 19 PPPK terbaik yang merupakan bagian dari ASN dengan status non-PNS namun akan menerima perlakuan yang sama dengan rekan-rekan PNS termasuk dalam hal kesejahteraan dan hak lainnya. 19 tenaga PPPK yang menrima SK Bupati Kupang ini akan bekerja hingga 5 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2026. Karena itu, Masneno meminta 19 tenaga PPPK tersebut untuk menunjukkan prestasi kerja terbaik mereka.
“Tunjukkan prestasi terbaikmu karena selama 5 tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja para PPPK,” kaa Masneno.
Masneno berharap kiranya 19 tenaga PPPK ini merupakan tenaga yang dapat diandalkan dan nantinya mampu berperan sebagai pegawai siap pakai.
“Dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dengan jabatan yang dilamar, para PPPK ini harus siap memulai inisiasi, andil dan memberi loyalitas kerja untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera,” ungkap Masneno.
Dijelaskan Masneno, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penerimaan CPNS yang lebih sedikit di tahun-tahun mendatang.
“Idealnya total porsi PNS adalah 20% dan sisanya 80% merupakan PPPK. Bahkan pada tahun 2022 ini, Pemerintah akan lebih banyak menerima PPPK yang jumlahnya akan di sortir sedemikian rupa sesuai kebutuhan. Karena itu, perlu ada evaluasi diri untuk memahami kelemahan dan keterbatasan agar mampu bangkit kembali dengan bekerja secara optimal demi mencapai target untuk membangun Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera,” terang Masneno sembari menambahkan, “Kita hadir di Kabupaten Kupang untuk membawa solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Adapun kekurangan kita yaitu disiplin masuk dan keluar kerja. Manfaatkan waktu tepat pada sasarannya. Dengan disiplin waktu, kita mampu memanfaatkan waktu kerja dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus menjaga disiplin dan loyalitas kerja,”.
Dalam kesempatan ini Bupati Kupang, Korinus Masneno juga menekankan pentingnya disiplin kehadiran. Sebab jika ketidakhadiran pegawai dalam setahun tercatat hingga 46 hari, maka pegawai tersebut akan dipecat secara otomatis tanpa pengambilan berita acara.
“Informasi ini perlu untuk diketahui oleh PPPK yang baru,” tambah Masneno.(epo)