Kupang, swaratimor.co.id – Kemajuan ilmu dan teknologi yang pesat belakangan ini tidak hanya membantu manusia dalam berbagai urusan kebutuhannya tapi juga dapat menjerumuskan seseorang pada tindak pidana. Karena itu, masyakarat diminta untuk cerdas menggunakan media digital agar tidak berurusan dengan masalah hukum.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Provinsi NTT, Aba Maulaka, Jumat (18/3/2022) saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pekerja pers yang dimoderatori, Joni Waleng selaku Kabid Media Kominfo NTT.
“Cerdas dalam menggunakan media digital dengan tidak menyebarkan hoax. Karena ending dari sebuah berita hoax itu biasanya tidak bahagia, bahkan bisa berdampak pidana. Untuk itu perlu kerja kolaborasi antara Pers, Pemerintah dan masyarakat,” kata Aba Maulaka saat membawakan materi berjudul, Pentingnya Literasi Digital Bagi Jurnalis.
Aba Maulaka yang juga mantan Wakil Bupati Alor ini lebih jauh menjelaskan, Pemerintah saat ini, gencar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital dan telah menetapkan 4 sektor prioritas transformasi digital. 4 sektor tersebut, yakni infrastruktur digital, masyarakat digital, Pemerintah digital dan ekonomi digital.
“Masyarakat cakap bermedia digital, yaitu terjadinya kecakapan digital yang ditandai dengan kemampuan untuk mengetahui dan memahami cara mengakses macam-macam informasi yang tersedia dalam konten-konten platform digital. Data Januari 2021, menunjukan 99,2% warganet Indonesia terbiasa menggunakan berbagai platform digital untuk pencarian informasi,” terang Aba Maulaka.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT, Hilanus F. Jahang dalam materinya berjudul, standar jurnalisme professional dank ode etik jurnalistik mengatakan, pekerja pers sangat rentan dengan intimidasi dan pidana jika bekerja di luar kede etik jurnalistik. Karena itu, Ketua PWI yang akrab disapa Fery ini mengajak para jurnalis untuk tetap memperhatikan kode etik yang ada dalam melaksanakan tugas sehari – harinya. Bahkan Fery meminta para jurnalis untuk tidak malu membuat klarifikasi jika melakukan kesalahan saat menayangkan sebuah pemberitaan.
“Buat kekeliriuan atau kesalahan jangan tunggu narasumber atau masyarakat melakukan complain dulu tapi harus cepat buat klarifikasi,” kata Fery sembari mengisahkan kekeliruannya saat masih menjadi wartawan Pos Kupang.
Dalam kesempatan Bimtek Jurnalis yang diikuti 35 peserta ini, Kadis Kominfo NTT, Aba Maulaka juga menyerahkan sertifikat secara simbolis bagi para peserta. (epo)