Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang yang saat ini dipimpin Korinius Masneno sebagai Bupati dan Jerry Manafe sebagai wakil Bupati, Senin (6/6/2022) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 118 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K Formasi Guru).

Penyerahan SK pengangkatan diberikan oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno di saksikan staf ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang.

Dalam sambutannya Masneno mengatakan, penerimaan SK pengangkatan merupakan awal dari langkah pengabdian.

“Selamat kepada penerima SK, baik CPNS maupun P3K. Momentum ini adalah awal dari langkah pengabdian saudara bagi Pemerintah, masyarakat dan daerah,” kata Masneno di Kantor Bupati Kupang di Civic Center Oelamasi.

Penerima SK Pengangkatan. (Foto: Jhon Humau/Prokopim Kab.Kupang)

Menurut Masneno, formasi CPNS dan P3K merupakan formasi yang secara proporsional sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, tidak ada istilah formalitas atau hanya sekedar mengisi kekosongan dalam pengangkatan CPNS dan P3K, melainkan lahir dari proses seleksi yang ketat, transparan, independen dan bebas dari intervensi apapun.

“Keputusan pengangkatan ini adalah sebuah keputusan atas dasar sistem seleksi yang tepat dan layak untuk saudara peroleh dalam meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandas mantan Wakil Bupati Kupang ini.

Dikatakan, ada begitu banyak tugas, pekerjaan, dan tanggung jawab yang menanti setelah menerima SK pengangkatan. Karena itu, Masneno meminta CPNSD dan tenaga P3K formasi guru yang menerima SK pengangkatan untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing dan selalu kedepankan sikap loyalitas yang utuh.

Penyerahan SK diawali dengan penandatangan perjanjian kerja oleh Issa Mariana Ballo, S.Pd mewakili ratusan penerima SK dan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Bupati Kupang kepada 10 perwakilan secara simbolis.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: