Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumad (28/10/2022) menggelar rapat pembahasan laporan antara revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang 2014 – 2034.

Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Obet Laha.

Dalam sambutannya, Obet menerangkan bahwa sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka panjang, yakni 20 tahun maka dokumen RTRW disyaratkan untuk bisa dirubah seiring dengan dinamika pembangunan daerah yang masif dan progresif.

Atas pertimbangan rasional tersebut, kata Obet, berbagai kebijakan penataan ruang yang ditetapkan Pemerintah Pusat telah memberikan peluang bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali 1 kali pada setiap periode 5 tahun.

Menurut Obet, peninjauan kembali tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah rencana tata ruang masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan sebelumnya ataukah perlu dilakukan perubahan.

“Sejalan dengan kebijakan yang ada, Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Kupang Tahun 2014 – 2034, dan pada tahun 2022 ini akan segera dilakukan penyusunan revisi RTRW,” kata Obet Laha yang mulai memasuki masa purna tugas sebagai ASN 1 November 2022 ini.

“Semoga revisi RTRW ini membuat pembangunan di Kabupaten Kupang semakin baik dan berkualitas. Berbagai potensi dan masalah yang ditemukan oleh tim bisa dibahas secara paripurna melalui kesempatan ini. Adanya masukan secara aktif dan konstruktif demi terwujudnya produk RTRW yang berkualitas serta dapat di implementasikan bagi kepentingan semua pihak,”tandas Obet yang memimpin rapat terakhir lingkup Pemkab Kupang ini.

Turut hadir pada rapat tersebut, staf ahli Bupati, Pandapotan Siallagan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Marthen Obeng, Badan Riset dan Inovasi Nasional, PT. Kawasan Industri Bolok, PT. PLN, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT serta undangan lainnya.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: