Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Korinus Masneno sebagai Bupati dan Jerry Manafe sebagai Wakil Bupati serius menangani masalah stunting di wilayah tersebut.
“Sejak tahun 2019 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan keseriusan dan bertekun dalam mengatasi permasalahan stunting,” kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Stunting di Kabupaten Kupang di Hotel Naka, Senin, (7/11/2022)
Menurut Jerry, berbagi kebijakan telah diambil sebagai bukti dari keseriusan tersebut mulai dari ditetapkannya target penurunan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang tahun 2019-2024 hingga ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting dan implementasi 8 aksi konvergensi yang melibatkan semua pihak demi mewujudkan target besar menurunkan angka stunting di Kabupaten Kupang menjadi 9,3% di tahun 2024.
Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kupang, kata Jerry, dirinya berharap adanya partisipasi dari stakeholder yang ada dalam kegiatan ini dan berdiskusi terhadap berbagai model kerja kolaborasi multi pihak dan lintas sektor yang dilaksanakan guna mempercepat penurunan stunting secara inklusif.
“Modal kerja tersebut diyakini mampu berfungsi sebagai media kerja paling efektif dan integratif dalam menunjang mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting. Tidak hanya itu kegiatan ini juga akan menghasilkan alternatif kebijakan yang akan menguatkan kelembagaan TPPS Kabupaten Kupang bekerja secara cepat dan revolusioner,” katanya.
“”Saya mau semua perangkat daerah dari kecamatan sampai desa bersama LSM/NGO yang ada, bisa bekerja secara kolaboratif. Tuntaskan penurunan stunting di 100 Desa lokus stunting tahun ini. Pihak pemerintah desa juga harus mendukung kerja kolaboratif ini dengan menyediakan anggaran yang representatif dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting,” sambungnya.
Sementara Ummu Zakiah dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 maka Pemprov NTT telah menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan Gubernur NTT Nomor 115A/KEP/HKA/2022 tentang tim percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi NTT dan tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta kelurahan/desa,” kata Zakiah.
Gubernur NTT, lanjut Zakiah, berkomitmen untuk penurunan stunting pada akhir periode RPJMD-P tahun 2023 sebesar 12% – 10%, jika bisa 0% yang akan diperkuat oleh tim percepatan penurunan stunting di provinsi/ kabupaten- kota sampai dengan kelompok sasaran intervensi yaitu remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua Satgas TPPS Provinsi NTT, Benny Benu, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Kadis DP2KBP3A Kabupaten Kupang Yesay Lanus, Kadis Peternakan Kabupaten Kupang Leki Matte, Kadis Perikanan Jackson Baok, Kepala BPJS Kabupaten Kupang Yohanis Santo, Pasiter Kodim Sarwadi, Ketua MUI Kabupaten Kupang Sangaji, Ketua Klasis Kupang Timur Pdt. Victor Nenoharan.(epo)