Oelamasi, swaratimor.co.id – Setelah diresmikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tahun 2018 lalu, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Profesor Yohanes Usfunan, SH, MH siap melepas belasan Sarjana Hukum ketengah masyarakat melalui sebuah proses Wisuda 27 Desember mendatang.
Pemilik Stikum, Profesor Yohanes Usfunan, SH, MH kepada wartawan di ruang rektorat Kampus Stikum di Desa Nasipanaf Penfui Timur Kabupaten Kupang, Senin (19/12/2022) mengatakan, angkatan pertama STIKUM sebanyak 56 orang. Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya telah mengikuti Yudisium hari ini dan siap di wisuda 27 Desember nanti. Wisuda Stikum rencananya dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Yudisium ini sebagai satu bukti legitimasi bahwa kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) yang didirikan tahun 2018 lalu sudah bisa menghasilkan Sarjana Hukum. Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas Stikum kepada masyarakat yang mempercayakan keluarganya, anaknya kuliah disini. Kemudian ini juga sebagai pertanggungjawaban kepada Pemerintah, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah,” kata Profesor Usfunan.
Dia menjelaskan, lembaga Stikum ingin agar lulusannya setara dengan Sarjana Hukum yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, bahkan kalau bisa lebih baik dari lulusan perguruan tinggi negeri tersebut. Karena itu, system perkuliahan Stikum tidak hanya teoritis saja namun ada juga praktek hukumnya.
“Memang dalam visi kami itu, lulusan Stikum atau out put nya harus setara dengan Perguruan Tinggi Negeri bahkan kalau bisa lebih. Yang saya maksudkan lebih itu berkaitan dengan praktek-praktek hukumnya dan disini baru semester satu mereka (Mahasiswa) sudah praktek hukum. Bagaimana mereka mengenal dunia pengadilan melalui system perkuliahan. Bagaimana tempat ini dijadikan peradilan semu, ada yang jadi Jaksa, Hakim, ada yang jadi tersangka, Polisi dan macam-macam. Kalau dia perkara Perdata, ada yang jadi tergugat da nada yang jadi penggugat. Spesifikasi sekolah ini, selain aspek teoritis, aspek prakteknya ditonjolkan. Kalau aspek praktikalnya terlalu rendah juga tidak boleh. Jadi disini 60 persen untuk pemahaman teoritis hukum dan 40 persen prakteknya,” jelas Profesor Usfunan.
Selain proses peradilan, Stikum juga mengajarkan mahasiswanya cara membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda), membuat Peraturan Desa (Perdes), membuat gugatan dan cara membuat surat keputusan,
Dikatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama Stikum akan membuat program S2 (Magister Hukum) dan S3 (Doktor Hukum). Hal ini bertujuan agar masyarakat NTT yang berminat menekuni dunia hukum tidak perlu jauh-jauh pergi bersekolah ke Pulau Jawa.
“Lalu berkaitan dengan kerjasama, kami sudah kerjasama dengan Timor Leste dan bulan Juli yang lalu mereka datang studi banding disini. Kedepan kami secepatnya ingin membuat S2 dan S3. Saya tidak mau membuat universitas karena terlampau luas dan managemennya juga cukup rumit. Untuk diketahui system perkuliahan kami, Magister yang tetap dan Doktor yang tetap disini dibantu oleh Profesor dan Doktor-doktor dari Undana dan Udayana Bali. Ini kerjasama kami dan supaya mahasiswa yang lulus dari Stikum ini benar-benar professional dalam bidang mereka karena sudah terbiasa bertemu Profesor dan Doktor,” tambah Profesor Usfunan lagi.(epo)