Oelamasi, swaratimor.co.id – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Profesor Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH ternyata juga memiliki sebuah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH). LKBH STIKUM Profesor Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH ini telah hadir sejak 2021 dan telah membantu menangani sejumlah kasus pidana maupun perdata.
Ditemui di ruang rektorat kampus Stikum Profesor Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH di Jalan Pendidikan No.6 Nasipanaf Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Jumat (6/1/2023), Pendiri LKBH dan juga Stikum, Profesor Dr. Yohanes Usfunan, SH, MH menjelaskan, LKBH yang didirikan telah lulus verifikasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021.
“Tidak semua kampus disini memiliki LKBH. Ini sesuai SK dari Kemenhumham Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2022-2024,” kata Profesor Usfunan.
Menurut dosen Hukum Udayana Bali ini, pemberian akreditasi kepada LKBH Stikum ini tentu berkaitan dengan berbagai pertimbangan. Karena proses bantuan hukum itu tidak semata-mata harus dilakukan oleh lembaga tertentu saja tetapi termasuk lembaga perguruan tinggi seperti Stikum.
“Lembaga perguruan tinggi ini, pertama berdampak pada pelatihan yang diselenggarakan oleh mahasiswa-mahasiswa. Selain praktek peradilan semu dalam kampus ini, juga kami punya lembaga ini yakni LKBH Stikum. Eksistensi atau kehadiran lembaga ini tentu untuk membantu masyarakat. Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum mulai dari penyidikan sampai kepada proses peradilan. Tetapi ada juga yang berkaitan dengan konsultasi-konsultasi hukum saja, ada juga berkaitan dengan bantuan hukum. Dan saya sudah ingatkan kepada mereka (Pengelola LKBH Stikum), khususnya mereka yang datang berkonsultasi untuk bercerai saya minta untuk tidak boleh dilayani. Kalau kamu konsultasinya berkaitan dengan anda ingin rukun kembali, kami siap. Tapi bercerai tidak boleh. Ini sesuai dengan asas moral Kristiani kami bahwa tidak bisa bercerai. Anda mungkin tidak cocok tetapi bisa perbaiki,” jelas Profesor Usfunan.
“Kita tidak punya kuasa untuk menceraikan orang. Mereka punya masalah tapi jangan kita panas-panaskan, silahkan ayo bercerai. Kita jangan bergembira diatas penderitaan suami-istri yang mau bercerai. Ini dia yang sesungguhnya yang kita pertahankan disini. Soal perkara warisan dan perkara lain-lain silahkan. Hal yang bersifat non litigasipun kami atur disini,” tambah Profesor Usfunan.
Profesor Usfunan mengakui, dalam konteks ini, dana operasionalisasi LKBH Stikum dibantu Pemerintah dari Departemen Hukum dan HAM.
“Bantuan dari Pemerintah ini sangat bergantung dari jumlah kasus yang ditangani. Tetapi prinsipnya adalah konsultasi hukum ini gratis, pardeo, tidak ada pungutan-pungutan,” tandasnya.
Secara ekternal, lanjut Profesor Usfunan, LKBH Stikum ini telah membantu masyarakat tetapi secara internal menjadi sarana latihan bagi mahasiswa untuk mengetahui penanganan kasus di Polisi sampai ke Pengadilan. Karena itu, dirinya berterima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan kepercayaan kepada kampus Stikum untuk menghadirkan sebuah LKBH.
“LKBH punya pengacara 4 orang dan mereka adalah dosen di Stikum, kemudian para legal atau mereka yang ikut membantu. Hingga saat ini sudah 13 kasus yang ditangani seperti kasus pidana pengeroyokan, pengancaman, penganiayaan. Non litigasi ada penyuluhan hukum tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa di dua desa. Mediasi antara dua pihak hutang piutang, negosiasi terkait dengan hutang piutang antara subyek dengan Bandan Hukum Koperasi, makelar tanah. Kasus perceraian ada dua tapi itu kita minta untuk pengadilan memediasi,” tutupnya.(epo)