Oelamasi, swaratimor.co.id – Batas akhir penerimaan dokumen penyaluran dana desa tahap dua paling lambat 24 Agustus 2023. Namun sampai saat ini baru 70 desa di Kabupaten Kupang yang telah melakukan pengajuan dokumen sedangkan 90 desa lainnya belum melakukan pengajuan.

Hal ini diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno, Rabu (2/8/2023) saat rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Desa bagi para Camat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang di Gelanggang Olahraga Komitmen, Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Desa bagi Camat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang.

Dalam rakor ini Bupati Korinus Masneno didampingi Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Plt.Sekda Rima Salean dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Charles Panie, menyampaikan beberapa arahan penting untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh para Penyelenggara Pemerintah Desa baik Camat maupun Kades/BPD di 160 Desa, 24 Kecamatan se-Kabupaten Kupang.

Masneno mengarahkan bawahannya untuk segera melakukan sejumlah langkah percepatan dalam proses pencairan dana desa tahap II dengan tetap memperhatikan output pelaksanaan dana desa tahap I terkait mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga kedepan tidak memunculkan masalah.

“Sesuai laporan, saya tegaskan untuk dua desa yaitu Desa Kuaklalo dan Nunkurus, sampai saat ini belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar menjadi perhatian. Batas akhir penerimaan dokumen penyaluran dana desa tahap dua paling lambat 24 Agustus 2023, dan sampai saat ini baru 70 desa yang telah melakukan pengajuan sedangkan 90 desa belum melakukan pengajuan,” tegas Masneno.

Peserta rakor 

Mantan Wakil Bupati Kupang ini juga meminta para kepala desa merumuskan langkah yang tepat mengurangi stunting di desanya.

“Para Kades agar menjalin sinergitas dengan pemangku kepentingan yang ada di desa dan merumuskan langkah yang tepat dalam pengurangan angka stunting. Kades bekerjalah dengan baik dan penuh tanggung jawab, hindari permasalahan yang dapat menyebabkan terseret dalam permasalahan hukum. Selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Camat, apabila terdapat permasalahan di desa yang memerlukan petunjuk lebih lanjut, ” jelasnya.

Para camat juga diminta untuk selalu aktif mengecek proses pelaksanaan dana desa. Dan bagi tim verifikasi kecamatan harus lebih teliti terkait administrasi pengajuan dana desa dengan selalu memperhatikan aturan yang berlaku.

Arahan senada terkait masalah stunting disampaikan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

“Angka stunting makin menurun, semuanya itu berkat kerja kolaborasi semua pihak. Kemampuan bapa desa, camat, dinas terkait, tokoh agama, dan masyarakat, sangat membantu menurunkan angka stunting dan berharap 2024 angka stunting dibawah 10%,”katanya.

Jerry Manafe juga mengatakan, dana desa 20% diperuntukkan bagi penanganan stunting berupa pemberian makanan tambahan, dan ini perlu menjadi perhatian. Fungsi pengawasan melekat pada Camat, BPD dan lainnya, saling mengingatkan penting dilakukan. Hal lain yang disamapaikan Jerry adalah terkait pajak bumi dan bangunan.

“PBB ada yang sudah dipungut dari desa tapi tidak disampaikan ke Bapenda. Saya meminta kesadaran kita untuk sama-sama genjot PBB agar bisa naikkan PAD,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.

Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Universitas Terbuka, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kabupaten Kupang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: