Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Titus Semuel Tinenti membantah dengan tegas informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bantuan stimulan Seroja untuk korban bencana alam badai siklon tropis Seroja akan dicairkan pada bulan Oktober nanti.

“Tidak benar informasi tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, BPBD Kabupaten Kupang tidak pernah memberikan informasi ataupun janji kepada masyarakat bahwa bantuan stimulan untuk Penyintas akan cair bulan Oktober ini. Silahkan jika masyarakat pernah memperoleh informasi tersebut, agar dikonfirmasikan langsung dengan pihak yang memberikan informasi itu. Tapi bukan kami di BPBD,“ tegas Tinenti diruang kerjanya seperti dilansir Bagian Prokopim Sekda Kabupaten Kupang kepada media, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, Pemkab Kupang melalui BPBD telah melakukan pendataan tentang keluarga yang menjadi korban bencana alam siklon tropis Seroja dan telah mengirimkan data tersebut kepada Pemerintah Pusat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pencairan dan alokasi dana bagi masyarakat penyintas Seroja di Kabupaten Kupang tersebut.

“Dalam rangka membantu korban seroja yang belum mendapatkan bantuan Seroja Pemerintah Pusat, telah dilakukan pendataan dan pengiriman data oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang. Setelah itu kita tentunya menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait kapan pencairan dan alokasi dana bagi masyarakat penyintas Seroja di Kabupaten Kupang,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Titus Semuel Tinenti seperti dilansir Bagian Prokopim Sekda Kabupaten Kupang kepada media, Kamis (21/9/2023).

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan, serta Kementerian Keuangan RI tanggal 11-13 September 2023 yang lalu, jelas Tinenti, secara administrasi data usulan penyintas Seroja Kabupaten Kupang tercatat 5.684 Kepala Keluarga yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 199/KEP/HK/2023 tanggal 22 Mei 2023. Data ttersebut telah diserahkan dan diterima oleh BNPB.

“Jadi usulan penyintas Kabupaten Kupang telah diterima BNPB tertanggal 29 Mei 2023 dan sampai saat ini masih dalam proses pertimbangan. Bukan hanya Kabupaten Kupang, tetapi juga Kabupaten/Kota lainnya di NTT yang terdampak Seroja pada Tahun 2021 silam,” kata Tinenti.

Menurut dia, usulan tersebut disampaikan BPBD Kabupaten Kupang dengan mempertimbangkan adanya masyarakat yang rumahnya rusak akibat Seroja yang belum memperoleh bantuan perbaikan rumah atau yang disebut Penyintas. Sementara disisi lain, lanjut Tinenti, ada potensi sisa dana dari penyaluran perbaikan bantuan stimulan rumah korban Seroja, sebagaimana hasil audit inspektorat utama BNPB yang berpotensi mencapai Rp46 miliar lebih sehingga sisa dana tersebut yang diusulkan bagi Penyintas Seroja di Kabupaten Kupang.

“Bantuan stimulan penyintas Seroja Kabupaten Kupang menunggu persetujuan dan kebijakan Pemerintah Pusat. Terkait  usulan sisa dana tersebut kita tentunya menunggu persetujuan BNPB, karena sisa dana tersebut haruslah terlebih dahulu dikembalikan ke Kas Negara dimana ini sesuai hasil koordinasi Kementerian Keuangan,” jelas Tinenti lagi.

“Menurut Kementerian Keuangan yang diwakili pejabat pada Dirjen Perimbangan Keuangan menyebutkan bahwa, Dana Siap Pakai (DSP) bantuan stimulan perbaikan rumah yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2021 tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara,” sambung Tinenti.

Dikatakan, hasil audiens BPBD dengan Kemenko PMK yang diwakili Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Nelwan Harahap tanggal 11 September 2023, mendapat respon positif dari Kemenko PMK terhadap usulan pemanfaatan sisa dana stimulan Seroja, untuk dialokasikan bagi korban rumah terdampak bencana kategori penyintas.

“Kita tetap berharap kebijakan Pemerintah Pusat sehingga masyarakat penyintas seroja dapat dibantu. Kemenko PMK telah mengagendakan pelaksanaan rapat evaluasi bersama BNPB untuk mendiskusikan usulan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Tinenti.

“Jadi secara kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang telah berupaya untuk sisa dana bantuan Seroja ini dapat dimanfaatkan bagi Penyintas. Kebijakan saat ini berada pada Pemerintah Pusat. Untuk itu kita berharap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Penyintas, bersabar dan memahami prosedur pengelolaan keuangan Negara yang ada,” sambung Tinenti lagi.

Tinenti menambahkan, BPBD Kabupaten Kupang telah menyampaikan kondisi dan kenyataan ini kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno dan pihaknya diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Harapan Bupati Kupang, kebijakan Pemerintah pusat untuk penyintas Seroja di Kabupaten Kupang dapat direalisasi.

“Beliau juga memerintahkan untuk segera menyampaikan Usulan Tambahan Bantuan Stimulan bagi Penyintas, sebagaimana arahan Pemerintah Pusat dalam koordinasi yang telah dilakukan, dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK,” tambah Tinenti.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: