Kupang, swaratimor.co.id – Kantor Rumah Ditensi Keimigrasian (Rudenim) Kupang Provinsi NTT, Kamis (21/9/2023) mendeportasi 8 warga negara asing asal Iraq ke negara asal mereka.

“Ke-8 orang tersebut di deportasi ke Negara asal Iraq karena mereka dinilai melanggar undang – undang  Keimigrasian sebagaimana dimaksud  pada Pasal 113 dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b) Undang-undang Nomor  06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi kepada wartawan di Kupang.

Dikatakan, pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kepala Sub Seksi Kesehatan, Staf Registrasi, Staf Kemanan dan Staf Urusan Umum Rudenim Kupang terhadap 8 (delapan) deteni warga negara Irak.

Adapun data 8 warga Iraq yang dideportasi, yakni :

  1. Nama : Dlsher Khder Hassan

TTL : Iraq, Erbil, 01 Januari 1987

No. Paspor : 00165636 berlaku 7 September 2023 – 06 Maret 2024

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Warga Negara : Iraq

  1. Nama : Rezhna Talea Abdullah

TTL : Iraq, Arbil, 08 Agustus 1999

No. Paspor : 00165637 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Perempuan

Warga Negara : Iraq

  1. Nama : Limas Dlsher Khdher

TTL : Iraq, Arbil, 18 Oktober 2020

No. Paspor :  00165637 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Perempuan

Warga Negara: Iraq ;

  1. Nama : Muhsin Khdhir Hassan

TTL : Iraq, Erbil, 01 Januari 1986

No. Paspor : 00165639 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Irak

  1. Nama : Ilham Ismael Haji

TTL : Iraq, Erbil, 12 Maret 1983

No. Paspor : 00165640 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Perempuan

Warga Negara : Irak

  1. Nama : Bnyat Muhsin Khdhir

TTL : Iraq, Erbil, 24 Mei 2015

No. Paspor : 00165641 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024      Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Irak

  1. Nama : Mand Muhsin Khdhir

TTL : Iraq, Erbil, 27 Mei 2018

No. Paspor : 00165642 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Irak

  1. Nama : Beston Mohamed Ali

TTL : Iraq, Erbil, 14 Mei 1980

No. Paspor : 00165643 berlaku berlaku 7 September 2023 – 6 Maret 2024

Jenis Kelamin : Laki-laki

Warga Negara : Irak

Dia menambahkan, Kamis, 21  September 2023 pukul 05.10 WITA Tim Pengawal pendeportasian Rudenim Kupang bersama deteni berangkat dari  Rumah Detensi Imigrasi Kupang  menuju Bandara Eltari Kupang. Sesampainya di bandara dilakukan check in pada counter Batik Air  dan lepas landas dari Bandar Udara Eltari menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 06.50 Wita menggunakan maskapai penerbangan Batik Airlines dengan nomor penerbangan ID6541;

Pada pukul  08.43 WIB tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta  Terminal 2 dan bertemu dengan Staf Kedutaan Irak bernama Waleed pada pukul 09.53 WIB;

Pada pukul 10.10 WIB  petugas bersama ke-8 orang deteni dan staf kedutaan Irak menuju Terminal 3  Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menggunakan sky train untuk melakukan proses  serah terima paspor.

Setibanya di terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 10.30 WIB, lanjut Heksa,  staf Kedutaan Irak  melakukan serah terima paspor ke-8 orang deteni  yang akan dideportasi. Lalu petugas melakukan cek in untuk keberangkatan  pukul 15.30 WIB pada counter Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957.

Pada pukul 16.27 WIB, kata Heksa lagi, tim Pengawalan Pendeportasian melakukan koordinasi, pengurusan berkas serta dilakukan peneraan paspor terdeportasi dengan cap keberangkatan keluar dari Wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi Unit Delta Kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

“Pada Pukul 16.47 WIB Petugas selesai melakukan koordinasi dan melaksanakan pengawalan terhadap 8 orang deteni menuju ruang tunggu Gate 7 (tujuh). Pukul 17.45 WIB Pesawat QR 957 boarding dan berangkat menuju Bandar Udara Internasional Baghdad, Iraq dan Bandar Udara Internasional Erbil dengan transit melalui Bandar Udara Internasional Doha, Qatar dan Pukul 18.20 WIB Proses pendeportasian selesai dilaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancer,” jelas Heksa tentang kronologi pendeportasian warga Iraq.(okto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: