Bupati Kupang, Korinus Masneno saat memberikan sambutan.(*)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Bupati Kupang, Korinus Masneno mengajak seluruh elemen masyaraka tuntuk menjaga suara rakyat dengan memastikan perhitungan sesuai dengan yang dihasilkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ajakan Bupati Kupang, Korinus Masneno ini disampaikan pada  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Kupang pada Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang. Upacara pembukaan Rapat pleno terbuka ini dipimpin Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa didampingi Klemens Lega Laot sebagai anggota Divisi Perecanaan, Data dan Informasi, Samsul Gole sebagai anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Inestha Chrisane Arianti Louk sebagai anggota Divisi Parmas dan SDM, Polce Roby Toby Dethan sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris KPUD Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi. Rapat pleno ini rencananya berlangsung tiga hari, mulai Kamis 29 Februari hingga Sabtu 2 Maret 2024.

Saya menyakini semua Partai mempunyai keterwakilan saksi masing-masing yang hadir pada kegiatan ini. Mari kita jaga suara rakyat kita dengan memastikan perhitungan ini sudah sesuai dengan yang dihasilkan disetiap TPS. Jika ada yang berbeda maka disinilah tempat kita mengkonfirmasi. Pemerintah daerah akan selalu mendukung dan berada di semua program. Untuk itu mari kita kawal bersama komitmen ini sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Pemilu yang dilaksanakan oleh orang yang berintegritas akan menghasilkan Pemilu yang Judil (Jujur dan Adil),” kata Masneno di Aula Gereja GMIT Elim Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kamis (29/2/2024).

Komisioner KPUD Kabupaten Kupang bersama Sekretaris KPUD.(*)

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam sambutannya sebelum membuka rapat pleno, mengatakan dirinya berharap melalui rapat pleno ini dapat dihasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi masa depan pembangunan di Kabupaten Kupang.

“Harapan kami, melalui rapat Pleno ini dapat dihasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi masa depan pembangunan di Kabupaten Kupang. Berdasarkan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 398 menegaskan bahwa, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan perolehan suara dari Kecamatan yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu hari ini kita akan melaksanakan rapat pleno dimana kita akan melakukan rangkaian kegiatan antaralain, pencocokan data D hasil yang dipegang oleh saksi dari peserta Pemilu dibandingkan dengan data yang ada di Sirekap maupun data D hasil yang disampaikan teman-teman PPK se Kabupaten Kupang,” kata Nikson.

Menurutnya, akhir dari rangkaian kegiatan pleno ini akan menghasilkan surat keputusan diantaranya, perolehan suara sah Partai Politik peserta Pemilu dari setiap daerah pemilihan anggota DPRD di Kabupaten Kupang. Kedua, perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Kupang dari setiap Partai Politik peserta pemilu.

Turut hadir pada upacara pembukaan ini Bupati Kupang sekaligus memberikan sambutan, perwakilan KPU Provinsi NTT, Kapolres Kupang, Dandim 1604 Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang bersama anggota, jajaran staf KPU Kabupaten Kupang, saksi parpol serta caleg, PPK dan KPPS.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: