Oelamasi, swaratimor.co.id – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Sidak ke RSUD Naibonat, Rabu (17/4/2024) ini untuk memantau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kupang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat tiba di RSUD Naibonat, Alex lebih dahulu melihat situasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kemudian lanjut memantau dari satu ruangan ke ruangan lain mulai dari ruangan bersalin, instalasi Ponek hingga ruangan para pegawai administrasi. Dalam pemantauan ini Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba didampingi Dirut RSUD Naibonat, dr. Erol Nenobais bersama jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut Alex bersama Erol, mengatakan sidak yang berlangsung mulai, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024) itu untuk memantau sejauhmana pelaksanaan kedisiplinan ASN dan pelayanan publik di Lingkup RSUD Naibonat Kupang.
Alex meminta Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Nenobais untuk maksimalkan tenaga kontrak yang dimiliki untuk membersihkan lingkungan sekitar rumah sakit tersebut.
“Jangan kerja hanya duduk-duduk saja. Yang tidak disiplin diberikan sanksi, sementara yang disiplin diberikan reward,” kata Alex kepada Erol.
Lebih lanjut Alex mengatakan, rumah sakit ini adalah milik masyarakat dan merupakan kebanggaan masyarakat Kabupaten Kupang. Untuk itu tingkatkan pelayanan dan jaga kebersihan, sehingga pasien ataupun masyarakat yang berkunjung merasa nyaman.
Dengan disiplin, menurut Alex pasti ada peningkatan pelayanan. Rumah sakit adalah pusat pelayanan publik di bidang kesehatan. Bila ada hal-hal yang kurang, agar dilaporkan supaya bisa dibenahi. Selain itu, Ia juga menanyakan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit ini.
Selain RSUD Naibonat, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba pada hari yang sama juga melakukan sidak ke pos pemantau retribusi, yang terletak paling depan lokasi civic center Oelamasi. Kepada seorang petugas yang sedang berjaga, Alexon menanyakan tentang mekanisme jadwal penjagaan pos pemantau, penggunaan blanko retribusi dan mekanisme penerimaan retribusi.(epo)